Polemik Tender Proyek Rehabilitasi Sekolah di Tanggamus
Polemik terkait dugaan pengondisian tender proyek rehabilitasi gedung sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus kembali mencuat. Isu ini menarik perhatian publik, khususnya setelah muncul indikasi bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Rahman, belum memberikan penjelasan yang jelas dan transparan.
Awak media mencoba memperoleh konfirmasi langsung dengan mengunjungi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus pada Rabu, 10 Desember 2025. Namun, Rahman tidak berada di ruang kerjanya. Staf yang ditemui hanya menyampaikan bahwa pimpinan mereka sedang berada di luar kantor tanpa dapat memastikan agenda maupun waktu kepulangannya. Wartawan yang menunggu selama lebih dari satu jam juga tidak berhasil mendapatkan keterangan resmi.
Selain konfirmasi langsung, pertanyaan tertulis juga disampaikan melalui pesan singkat kepada Rahman. Pertanyaan tersebut berisi permintaan penjelasan terkait tahapan evaluasi penyedia, koordinasi dinas dengan Kelompok Kerja (Pokja) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta dugaan adanya intervensi dalam penentuan pemenang tiga paket proyek rehabilitasi sekolah. Meski pesan telah terbaca, tidak ada balasan maupun penjelasan yang diberikan.
Sikap Rahman menuai reaksi dari berbagai kalangan karena sebelumnya ia sempat membantah adanya pengaturan pemenang tender. Publik menilai, bantahan tersebut semestinya diikuti dengan keterbukaan data dan penjelasan rinci agar tidak menimbulkan kecurigaan lanjutan. Terlebih, dalam penelusuran lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk alamat perusahaan pemenang tender yang berada di gang sempit dan kawasan permukiman padat di Kota Bandar Lampung.
Penilaian dari Pengamat Kebijakan Publik
Pengamat kebijakan publik, Nurul Ikhwan, menilai ketidaksiapan pejabat publik dalam memberikan klarifikasi dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat. Menurutnya, dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi merupakan prinsip utama yang tidak bisa ditawar. “Jika pejabat enggan memberi penjelasan, wajar jika publik kemudian berspekulasi. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut citra pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan praktik pengondisian proyek bukan isu baru di Kabupaten Tanggamus. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu bersikap tegas dengan mendorong aparatur di bawahnya untuk kooperatif dan membuka seluruh proses pengadaan kepada publik.
Tantangan dan Harapan Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus Rahman belum memberikan tanggapan lanjutan terkait dugaan pengondisian tender tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan proses pengadaan proyek pendidikan berjalan sesuai aturan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan keuangan negara.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan yang jelas dan transparan. Masyarakat berharap agar semua proses pengadaan dapat diawasi secara ketat sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terkesan diabaikan.



