Beranda Berita Pelanggaran lalu lintas di Bali, artis film dewasa Bonnie denda 200 ribu

Pelanggaran lalu lintas di Bali, artis film dewasa Bonnie denda 200 ribu

0
91

Kasus Pengemudi dan Penumpang Mobil Pickup di Denpasar

Pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 12 Desember 2025, seorang artis film dewasa asal Inggris bernama Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew inisial LAJ dinyatakan bersalah. Mereka dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu.

Bonnie Blue dan Liam dinyatakan melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran yang Dilakukan

Liam dinyatakan bersalah karena mengendarai mobil pickup bak terbuka tanpa dilengkapi surat-surat lengkap. Ia hanya memiliki SIM dari negaranya, Inggris, dan tidak memiliki SIM internasional. Sementara itu, Bonnie Blue membiarkan banyak orang menaiki mobil tersebut, padahal jenis mobil itu tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang.

Hakim tunggal Ketut Somanasa menyatakan bahwa hukuman denda sebesar Rp 200 ribu akan diberlakukan. Jika denda tidak dibayar, maka keduanya akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Selain denda, keduanya juga dikenakan pembayaran perkara sejumlah Rp 2 ribu. STNK serta mobil pickup yang dibeli Bonnie Blue untuk digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Pemulihan Barang Bukti

Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger. Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketut Somanasa dalam sidang tersebut.

Hadirnya Saksi dan Pelapor

Dalam sidang ini, hadir Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung I Wayan Dariana sebagai saksi. Selain itu, saksi sekaligus pelapor Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut dihadirkan.

Faktor Pemeringan Hukuman

Hakim Ketut Somanasa menyampaikan bahwa tidak ada hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa. Namun, mereka dianggap meringankan karena telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Proses Hukum yang Berlangsung

Sidang Tipiring ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh ternama yang berasal dari luar negeri. Kehadiran Bonnie Blue dan Liam dalam proses hukum ini menunjukkan bahwa aturan lalu lintas harus ditaati oleh semua pihak, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Penegakan Hukum di Bali

Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana penegakan hukum di Bali dilakukan secara adil dan transparan. Setiap pelanggaran lalu lintas akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa memandang status sosial atau latar belakang individu.

Kesimpulan

Kasus Bonnie Blue dan Liam menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kesadaran akan aturan lalu lintas sangat penting. Selain itu, proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini