Indramayu, Reformasi.co.id – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih pada Pilkada 2024 kemarin, Lucky Hakim dan Syaefudin, batal dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal ini dinyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memastikan pelantikan serentak kepala daerah akan mengalami penundaan dari jadwal semula.
Penundaan ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 menjadi 4-5 Februari.
Tito menyatakan, kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik bersamaan dengan mereka yang dipastikan dalam putusan sela MK. Keputusan mengenai tanggal pasti pelantikan masih dalam pembahasan.
“Kita akan sampaikan nanti setelah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. Kita ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025), dikutip pada Sabtu (1/2/2025).
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan sela untuk 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Putusan ini akan menentukan perkara yang dihentikan atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Tito mengaku belum bisa memastikan jumlah kepala daerah tambahan yang dapat dilantik sesuai putusan sela. Ia juga menegaskan bahwa kepastian tanggal pelantikan serentak masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Setelah hasil putusan sela diumumkan, tanggal pelantikan akan ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan MK, kira-kira pelantikan bisa digelar pada 17, 18, 19, atau 20 Februari. Ini nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena tata cara pelantikan diatur melalui peraturan presiden,” jelas Tito.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, sementara kepala daerah bersengketa baru dilantik setelah putusan MK.
Namun, perubahan jadwal putusan MK membuat pemerintah mempertimbangkan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan mereka yang telah ditetapkan dalam putusan sela.