Tuesday, October 8, 2024
DaerahPembangunan Pabrik Sepatu Di Desa Cikawung, Warga Setempat Merasa Dirugikan

Pembangunan Pabrik Sepatu Di Desa Cikawung, Warga Setempat Merasa Dirugikan

Ads

Indramayu, Reformasi.co.id – Pembangunan pabrik sepatu di Desa Cikawung, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, yang sedianya mampu membangkitkan roda perekonomian warga setempat, ternyata jauh panggang dari api.

Warga setempat banyak yang merasa dirugikan, bahkan saat proyek tersebut berjalan di tahap pertama. Salah satu warga yang merupakan eks Ketua Karang Taruna, Didik Abdillah alias Bodiex, mengungkapkan hal tersebut.

“Sebagai warga pribumi, kami merasa dirugikan,” ungkap Didik, pada Rabu (11/9/2024).

Didik bersama dengan rekan-rekannya yang lain, yakni Sutisna, Mahmud, Ade Tiryo, Saryo, dan Didi Rasdi, serta beberapa rekannya yang lain sempat mendatangi pengelola proyek dan pihak desa.

- Advertisement -

Menurut Didik, pihaknya merasa dirugikan karena sejak dua tahun silam, para pekerja termasuk dirinya dan warga sekitar tidak mendapatkan bayaran serta ganti rugi pembebasan lahan ketika bekerja disitu.

Perihal pembayaran ini juga belum dituntaskan hingga saat ini. Bahkan dirinya sempat membawa hal ini hingga ke tingkat Polda Jabar. Namun Polda memediasi dengan beberapa catatan.

“Kami diminta mencabut laporan, namun dengan syarat agar pembangunan pabrik sepatu tersebut dihentikan sebelum hak-hak para pekerja dibayarkan,” ungkap Didik.

Namun ternyata, lanjut Didik, pembangunan pabrik sepatu itu kembali dilanjutkan sejak dua minggu kemarin. Sehingga pihaknya merasa harus bersikap kembali menuntut hak-haknya yang telah dirugikan.

Didik menjelaskan kelanjutan pembangunan itu kabarnya merupakan kesepakatan berbagai pihak. Namun kesepakatan tersebut dinilai tidak mewakili keseluruhan, karena diduga ada intervensi pihak-pihak terkait agar pembangunan itu tetap dilanjutkan.

“Ya kami tidak tahu-menahu, kok tiba-tiba ada kelanjutannya. Padahal hak-hak kami belum beres,” tegas Didik.

Didik tetap meminta agar pembangunan itu dihentikan sementara sampai pembayaran dituntaskan. Ia merinci hak-hak yang belum dibayarkan mencapai Rp4,3 miliar.

Sementara itu, Kuwu Cikawung, Sept Rahayu, menyatakan bahwa ada pernyataan dari pihak pelaksana pembangunan bahwa mereka akan membayarkan hak-hak yang masih tertunda. Sehingga pembangunan pabrik tersebut dilanjutkan kembali.

Meskipun pada mulanya pihaknya tidak mengetahui secara jelas permasalahan ini, namun sebagai pihak desa, ia selalu memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan. Sehingga proyek pembangunan ini bisa dilanjutkan tanpa kendala.

“Pihak desa sendiri pada dasarnya hanya memfasilitasi pelaksanaan pembangunan tersebut. Sehingga ketika ada pernyataan dari kedua belah pihak, ya silakan,” ungkap Sept Rahayu.

Sept Rahayu terus mengupayakan agar kedua belah pihak menemukan titik temu. Sehingga kalau tidak ada titik temu yang bisa dicapai, ya silakan tempuh jalan lain yang bisa dilakukan.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini