Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2026: Jemaah Bayar Rp 54 Juta

0
1651

Penetapan Biaya Haji 2026: Pembenahan dan Perhitungan yang Matang

Biaya haji tahun 2026 telah ditetapkan dengan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Dari jumlah tersebut, jemaah haji menanggung biaya perjalanan sekitar Rp 54.194.366, sementara sisanya dibantu melalui dana nilai manfaat yang dikelola pemerintah.

Peningkatan biaya ini dilakukan karena meningkatnya kebutuhan layanan dan operasional selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Selain itu, penyesuaian ini juga mencerminkan upaya untuk menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.

Kuota Haji Tahun 2026

Kuota haji Indonesia pada tahun 2026 mencapai 221.000 orang. Kuota ini terdiri dari:

  • Jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji sebanyak 203.320 orang.
  • Jemaah haji khusus sebanyak 17.680 orang.

Penetapan kuota ini menjadi bagian dari rencana pengelolaan haji yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Perhitungan BPIH yang Matang

Besaran BPIH 1449 H/2026 telah disepakati setelah melalui proses pembahasan yang panjang antara pemerintah dan DPR RI. Dalam kesepakatan tersebut, calon jemaah akan menanggung biaya perjalanan sebesar Rp 54.194.366 per orang, sebagai penyesuaian atas meningkatnya kebutuhan operasional dan layanan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Total BPIH secara keseluruhan mencapai Rp 87.409.366 per jemaah, di mana selisihnya akan dibantu melalui dana nilai manfaat yang dikelola pemerintah.

Penetapan biaya ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peningkatan harga layanan di Arab Saudi, kebutuhan akomodasi yang lebih baik, dan upaya menjaga kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.

Meski terjadi kenaikan dibanding tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa angka tersebut telah disesuaikan agar tidak terlalu membebani calon jemaah.

Proses Pembahasan dan Kesepakatan

Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan hal ini dalam rapat dengan pemerintah.

Menurut Marwan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji. “Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” ujarnya.

Adapun nilai BPIH sebesar Rp 87,4 juta per jemaah turun Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan Biaya dan Penggunaannya

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi adalah Rp 87.409.366. BPIH merupakan biaya keseluruhan dari penyelenggaraan haji yang dibayar dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah, nilai manfaat, dan lainnya.

“(BPIH) Rp 87.409.366. Jadi ini turun dari Rp 1 juta dari pengajuan kementerian, turun sebesar Rp 2.000.893 dibandingkan dengan BPIH 1446 atau 2025 Masehi yaitu sebesar Rp 89.410.268,79,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Abdul Wachid dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Setelah membacakan kesimpulan itu, Wachid meminta pandangan Panja perwakilan pemerintah apakah mereka sepakat BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366.

“Bagaimana kita turunkan sampai Rp 2 juta, setuju?” tanya Wachid.

“Panja pemerintah?” lanjutnya.

“Ya, kami setuju,” jawab Panja pemerintah.

Mendengar itu, Wachid kemudian mengetok palu sidang sebagai simbol pengambilan keputusan politik antara pemerintah dan DPR.

Secara simbolis, Wachid selaku ketua Panja Haji menyerahkan dokumen BPIH hasil kesepakatan pemerintah dan DPR kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini