Pemkot Jambi Buka Peluang Penyelesaian Klaim Aset Pertamina dan Masyarakat Zona Merah

0
109

Pemerintah Kota Jambi Berkomitmen Menyelesaikan Masalah Warga Terdampak Zona Merah Pertamina

Pemerintah Kota Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat terdampak penetapan zona merah oleh PT Pertamina di sejumlah wilayah kota. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP, bersama warga terdampak. Rapat digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, pada Senin (24/11/2025) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha serta Sekda Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Hadir pula Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran Pemkot terkait.

5.506 Bidang Lahan Diklaim sebagai BMN

Dalam rapat tersebut, Pemkot Jambi memaparkan indikasi jumlah sertipikat masyarakat yang diklaim oleh Pertamina berada di atas BMN. Sebanyak 5.506 bidang lahan tersebar di beberapa wilayah, antara lain:

  • Simpang III Sipin: ±74 bidang
  • Mayang Mangurai: ±64 bidang
  • Kenali Asam: ±1.843 bidang
  • Kenali Asam Bawah: ±1.314 bidang
  • Kenali Asam Atas: ±645 bidang
  • Paal Lima: ±918 bidang
  • Suka Karya: ±648 bidang

Wali Kota Maulana: “Kami Akan Perjuangkan Hak Masyarakat”

Dalam pernyataannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot Jambi tidak akan melepas persoalan ini. Ia menyampaikan bahwa kewenangan berada di tingkat pusat, tetapi masyarakat telah membentuk paguyuban dan menyusun surat perjuangan.

“Kami sebagai pemerintah daerah tentu akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” ujarnya.

Maulana meminta warga untuk tetap berada pada jalur normatif dan menghindari tindakan yang dapat memicu instabilitas. Ia menegaskan bahwa Pemkot bersama Forkopimda akan mengawal proses ini hingga tuntas.

Pertamina Tidak Hadir

Wali Kota Maulana turut menyoroti ketidakhadiran pihak Pertamina dalam rapat tersebut. Meski sudah diundang, mereka memiliki agenda lain. Namun, ia menegaskan bahwa Pemkot akan tetap berjuang.

“Keputusan akhirnya berada di Menteri Keuangan, dan ini menyangkut hak warga negara yang harus diperjuangkan,” katanya.

Suara Warga: “Kami Akan Pertahankan Hak Kami”

Suprayitno, warga Kenali Asam yang telah menempati lahannya selama 75 tahun, menyampaikan apresiasinya atas sikap Pemkot Jambi. Ia mengungkapkan rasa syukur atas tanggapan yang diberikan oleh Wali Kota.

“Alhamdulillah Pak Wali Kota tanggap. Selama ini aman, tiba-tiba ditetapkan zona merah,” ungkapnya.

Sementara itu, warga lainnya, Samsul Bahri, menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki dasar untuk mengklaim tanah warga. Ia menyampaikan bahwa warga telah membayar pajak PBB dan menolak klaim yang dilakukan oleh Pertamina.

“Kami akan berjuang mempertahankan hak kami,” kata Samsul Bahri.

Langkah Pemkot Jambi dan Payung Hukum Penyelesaian

Sebelumnya, Pemkot Jambi telah melakukan koordinasi ke tingkat provinsi, Komisi II DPR RI, hingga audiensi ke Kementerian ATR/BPN. Dirjen PTPP memberikan masukan bahwa persoalan ini harus diselesaikan bersama Pertamina atau BUMN terkait, dan tidak dapat dilakukan pengambilalihan secara sepihak ketika sudah ada masyarakat yang menempati lahan tersebut.

Penyelesaian sengketa juga dapat merujuk pada Perpres 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, yang mengatur mekanisme penyelesaian dampak sosial akibat proyek negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini