Bupati Bandung Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Penebangan Ilegal di Kebun Teh Pangalengan
Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS, menyampaikan kekecewaannya terhadap adanya penebangan ilegal yang terjadi di kebun teh di Pangalengan. Kejadian tersebut dinilai dapat memicu banjir bandang dan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap alam.
Kang DS menegaskan bahwa tindakan tersebut harus segera ditangani secara hukum oleh aparat kepolisian. Ia juga meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pernyataan ini disampaikan saat Kang DS melakukan pemantauan langsung ke lokasi kebun teh yang gundul akibat penebangan ilegal di Lahan PT Perkebunan PTPN I Regional 2 Malabar Bojong Waru, Pangalengan pada Sabtu, 29 November 2025.
Menurutnya, kawasan Pengalengan memiliki potensi wisata dan kekayaan alam yang sangat luar biasa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan demi keselamatan warga.
“Sudah terjadi penebangan pohon teh yang menyebabkan banjir bandang. Pak Camat, Pak Dewan, dan masyarakat juga sudah mengeluhkan hal ini. Kami bergerak cepat agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Kang DS meminta Kapolresta Bandung untuk mengambil langkah hukum terhadap para pelaku penebangan ilegal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama Gubernur Jawa Barat, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Malabar, dan jajaran Forkopimda akan melakukan penanaman kembali di lahan yang rusak.
“Pak Gubernur sudah memberikan instruksi bahwa lahan-lahan yang rusak akan dilakukan penanaman ulang. Kami juga mendorong PT PTPN agar menanami kembali areal-areal lama yang sudah gundul karena inti usaha di wilayah ini memang perkebunan teh,” katanya menegaskan.
Ia juga mengimbau warga Pengalengan agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas. Kang DS menekankan bahwa kerusakan lingkungan pada akhirnya akan merugikan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kalau lingkungan rusak, banjir dan ancaman terhadap warga pasti terjadi. Karena itu, saya mohon kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan ini,” katanya.
Tindakan Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lingkungan
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025.
“Kami sudah mengidentifikasi para pelaku penebangan dan akan terus mengejar aktor utamanya. Kami mengajak masyarakat bersama pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan agar tidak terjadi banjir maupun longsor,” kata Aldi.
Menurut data yang diterima pemerintah daerah, luas lahan yang mengalami kerusakan akibat penebangan ilegal mencapai sekitar 150 hektare. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan penebangan ilegal yang dilakukan tanpa pertimbangan lingkungan.
Dalam upaya pemulihan, pemerintah daerah bersama dengan pihak-pihak terkait akan segera melakukan reboisasi di lahan yang rusak. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan, tetapi juga untuk mencegah terulangnya bencana alam seperti banjir bandang dan longsor.
Peran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan
Selain tindakan hukum dan reboisasi, peran masyarakat juga sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kang DS mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kawasan Pengalengan agar tidak tercemar oleh tindakan-tindakan yang merusak alam.
Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sekitar mereka. Dengan menjaga alam, masyarakat juga melindungi diri sendiri dari ancaman bencana alam.
“Jika kita menjaga lingkungan, maka kita juga melindungi diri kita sendiri. Kita harus bekerja sama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Langkah-Langkah Pemulihan dan Pencegahan Bencana
Beberapa langkah telah diambil oleh pemerintah daerah untuk memulihkan lahan yang rusak dan mencegah terulangnya bencana alam. Di antaranya adalah:
- Reboisasi lahan: Dilakukan dengan menanam kembali pohon-pohon yang hilang akibat penebangan ilegal.
- Peningkatan kesadaran masyarakat: Melalui sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan.
- Pengawasan ketat: Memastikan bahwa tidak ada lagi tindakan penebangan ilegal yang dilakukan di kawasan tersebut.
- Kolaborasi dengan instansi terkait: Bekerja sama dengan pihak PT PTPN dan Gubernur Jawa Barat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kawasan Pengalengan dapat kembali pulih dan menjadi contoh dalam menjaga kelestarian alam.



