Sidang Gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari di Pengadilan Negeri Bandung
Pengadilan Negeri Bandung kembali menjadi tempat berlangsungnya sidang terkait gugatan yang diajukan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari atau dikenal sebagai Bandung Zoo. Sidang ini digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan pihak tergugat adalah Jon Simampaw. Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait yayasan tersebut.
Perkembangan Terkini dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo
Sebelumnya, kasus korupsi Bandung Zoo telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yaitu Bisma Bratakoesoema dan Sri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 23 tahun. Hukuman ini merupakan gabungan dari 15 tahun penjara dan denda selama 7 tahun 6 bulan.
Dalam putusan JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta Pasal 18 UU Tipikor. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Bandung Zoo telah mencapai titik tertentu.
Proses Persidangan Gugatan Bandung Zoo
Dalam sidang gugatan Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung, semua pihak terkait memberikan berkas-berkas yang menjadi dasar perkaranya kepada Majelis Hakim. Tim kuasa penggugat menyatakan bahwa hanya pihak tergugat keenam yang hadir dalam sidang tersebut.
Martin Otaswit, kuasa hukum pihak penggugat, menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pengujian terhadap akta klien mereka dengan nomor 41 serta akta yang terbit pada tahun 2025. Ia mengatakan, “Kami sedang menguji. Itu saja.”
Tanggapan dari Pihak Tergugat
Di sisi lain, tim kuasa tergugat menyatakan bahwa hari ini adalah sidang pertama perkara Yayasan Margasatwa Tamansari. Mereka mengakui bahwa baru saja menerima panggilan sidang, sehingga belum mengetahui isi dari gugatan tersebut.
Yopi Gunawan, anggota tim kuasa hukum tergugat, menjelaskan bahwa Jon Sumampaw, yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari, tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih mempelajari gugatan tersebut.
“Kami akan pelajari dulu gugatannya, kira-kira apa saja yang digugat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah proses ini merupakan bagian dari administrasi pengadilan. “Biasanya kalau kita ada panggilan, dilampirkan dengan gugatan,” tambahnya.
Proses Selanjutnya dalam Sidang
Dalam sidang tersebut, hanya pihak penggugat dan tergugat keenam yang hadir. Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk hadir dan dipanggil kembali pada sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 22 Oktober 2025.
Pihak tergugat juga menyatakan bahwa mereka memohon agar dapat menerima salinan gugatan untuk dipelajari lebih lanjut sebagai bahan jawaban terhadap gugatan yang diajukan.
“Yang saya lihat tadi di depan majelis hakim hanya legalitas dari masing-masing kuasa, baik penggugat maupun tergugat,” tutup Yopi.
