Pekanbaru (Reformasi.co.id) – Pada hari Jumat (13/12), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut berujung pada penunjukan satu orang sebagai tersangka. Seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru dengan inisial JA ditetapkan sebagai tersangka, meskipun tidak termasuk dalam target utama penggeledahan.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja makan dan minum yang mencurigakan di lingkungan DPRD Pekanbaru. Namun, selama prosesnya, penyidik menemukan adanya tindakan yang menghambat jalannya penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan hambatan selama penggeledahan berlangsung.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami menemukan adanya perintangan dalam proses penggeledahan,” ujar Niky, Sabtu (13/12).
Menurut informasi awal, ada stempel yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut berada di dalam sebuah sepeda motor yang terparkir di lingkungan kantor DPRD. Namun, saat dimintai keterangan, JA tidak mengakui bahwa motor tersebut adalah miliknya.
“Berdasarkan alat bukti yang kami terima, keterangan saksi, serta bukti surat, motor tersebut diketahui merupakan miliknya,” jelas Niky.
Selanjutnya, penyidik melakukan upaya paksa dengan membuka bagasi motor menggunakan bantuan tukang kunci. Hasil dari penggeledahan tersebut adalah ditemukannya puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai dalam jumlah besar.
“Kami menemukan 38 stempel dari berbagai dinas pemerintahan, seperti Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam, dan lainnya. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp49,9 juta,” ungkap Niky.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, JA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.
“JA ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun. Langsung kami lakukan penahanan,” tegas Niky.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, belum dapat dimintai keterangan. Dua nomor ponsel yang biasa digunakan tidak aktif sejak penggeledahan dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.



