Penyidik Kejari TTU Lakukan Penggeledahan di Dua Lokasi Terkait Kasus Dana BOS dan DAK
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus memperkuat langkahnya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi. Proses penyelidikan ini dilakukan dengan intensif, baik dari segi pemeriksaan saksi maupun pengumpulan bukti-bukti yang relevan.
Pada Jumat, 3 Oktober 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Tujuan utamanya adalah untuk mencari dokumen-dokumen penting yang dapat menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan kepala sekolah, Elen Makatita. Kedua tempat yang digeledah yaitu kediaman pribadi Elen Makatita di wilayah RT/RW: 007/002, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, serta kantor SLB Benpasi yang beralamat di jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Komitmen Kejari TTU dalam Menuntaskan Perkara Tipikor
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen kuat dalam menuntaskan berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah TTU. Termasuk dalam hal ini adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOS SLB Benpasi tahun anggaran 2018 hingga 2023 serta dana DAK tahun 2022.
“Kita terus berkomitmen untuk menuntaskan berbagai perkara tindak pidana di TTU, khususnya kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS SLB Benpasi tahun anggaran 2018 sampai 2023 sekaligus dana DAK tahun 2022,” ujar Bastanta dalam rilis pers yang diterima media.
Proses Penggeledahan yang Dilakukan
Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik dibawah pimpinan langsung Kajari TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H., turut didampingi oleh Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, S.H. Selain itu, hadir pula Jaksa Penyidik, staf bidang Tindak Pidana Khusus, dan staf intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Proses penggeledahan ini dilakukan setelah adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana BOS dan DAK. Tim penyidik juga sedang melakukan perhitungan kerugian negara yang diduga terjadi akibat tindakan-tindakan tidak sesuai aturan dalam pengelolaan dana tersebut.
Temuan Dokumen Penting
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan beberapa dokumen penting yang akan menjadi bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana dana BOS dan DAK digunakan selama periode 2018 hingga 2023 serta 2022.
Menurut Bastanta, penemuan dokumen-dokumen tersebut sangat penting dalam proses penyidikan dan akan menjadi dasar bagi pihak kejaksaan dalam mengambil langkah-langkah hukum berikutnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Langkah-Langkah Berikutnya
Setelah proses penggeledahan, tim penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap semua bukti yang telah dikumpulkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kasus dugaan korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, pihak kejaksaan juga akan terus memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini agar bisa memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di SLB Benpasi. Dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejari TTU, diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan dengan transparansi dan profesionalisme.



