JAKARTA — Bencana alam yang kembali terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mengungkapkan tantangan serius dalam pengelolaan krisis kemanusiaan. Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan, namun sering kali tidak mendapatkan prioritas yang cukup dalam sistem penanggulangan bencana.
Ummu Salamah, dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional sekaligus peneliti isu perempuan dan anak, menyatakan bahwa bencana tidak pernah bersifat netral. Menurutnya, dampak bencana lebih berat dirasakan oleh perempuan dan anak-anak, mulai dari akses yang terbatas terhadap makanan bergizi, air bersih, hingga meningkatnya risiko kekerasan di tempat pengungsian.
“Lokasi pengungsian yang padat dan tidak ramah terhadap kelompok rentan bisa memicu terjadinya kekerasan seksual dan eksploitasi. Anak-anak, khususnya perempuan, juga berisiko putus sekolah akibat bencana,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Ia menekankan bahwa masalah ini bukan hanya tentang distribusi logistik, tetapi mencerminkan ketidakadilan dalam manajemen krisis. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengakui perlindungan kelompok rentan, implementasinya masih jauh dari harapan.
Ummu menyoroti standar operasional prosedur (SOP) evakuasi dan tanggap darurat yang masih bersifat administratif dan netral gender. Padahal, kondisi di lapangan membutuhkan pendekatan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan spesifik perempuan dan anak. “Artinya, respons darurat kita cepat, tapi belum bijak,” katanya.
Menurut Ummu, ukuran kemanusiaan suatu bangsa terlihat dari keberpihakan kepada kelompok paling lemah. Ketika negara belum mampu menyediakan ruang aman bagi ibu dan anak, kebutuhan dasar perempuan, serta layanan psikososial bagi anak korban bencana, maka yang terjadi bukan hanya kekosongan logistik, tetapi juga krisis moral.
Untuk itu, Ummu mendorong transformasi pendekatan penanggulangan bencana agar lebih inklusif dan berkeadilan. Ia mengusulkan beberapa langkah, antara lain:
- Audit sistem manajemen bencana berbasis gender untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan perempuan dan anak.
- Keterlibatan aktif Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam gugus tugas darurat, sehingga kebijakan yang diambil lebih merujuk pada prinsip kesetaraan.
- Pelibatan organisasi perempuan dan komunitas lokal dalam proses penanggulangan bencana, agar solusi yang diberikan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Ukuran sejati dari keberhasilan penanganan bencana bukan pada seberapa banyak logistik yang dikirim, tetapi siapa yang merasa aman dan terlindungi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa bencana alam mungkin tak bisa dihindari, tetapi kegagalan melindungi perempuan dan anak tidak seharusnya terus berulang. “Ujian kemanusiaan suatu negara terlihat dari bagaimana ia melindungi yang paling tak berdaya,” jelasnya.



