Revisi Perda PUK di Kota Serang, Fokus pada Perlindungan Masyarakat dan Penegakan Hukum
Revisi peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) di Kota Serang menjadi salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memperketat aturan terkait izin usaha tempat hiburan malam (THM), sekaligus menegaskan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Edi Santoso, menjelaskan bahwa revisi Perda PUK bukan dimaksudkan untuk melegalkan usaha atau tempat hiburan malam. Justru, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang lebih tegas.
“Intinya, revisi ini tidak mengarah pada melegalkan tempat hiburan malam. Justru untuk mempertegas sanksi agar tidak semena-mena mendirikan usaha di lingkungan warga,” ujarnya.
Menurut Edi Santoso, Pemkot Serang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pemberian izin usaha dengan risiko tinggi seperti THM. Kewenangan tersebut berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, revisi Perda PUK difokuskan pada aspek yang menjadi kewenangan daerah.
“Makanya kami fokus pada kewenangan yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Serang. Karena perizinan yang berisiko tinggi itu kewenangannya ada di provinsi dan pusat. Kami hanya mengatur apa yang menjadi kewenangan kota,” jelasnya.
Selama ini, penegakan hukum atau sanksi di lapangan seringkali mengalami kendala akibat ketidakjelasan dasar hukum. Banyak kegiatan hiburan malam ilegal yang digerebek, tetapi tidak dapat dibongkar karena kurangnya kejelasan sanksi dalam regulasi.
“Contohnya, ada penggerebekan, kemudian ditertibkan. Tapi ujungnya tidak bisa membongkar, dan itu fakta di lapangan,” tambahnya.
Masalah Lingkungan Permukiman dan Hiburan Malam
Selain masalah hukum, adanya banyak wilayah permukiman yang berdampingan langsung dengan tempat hiburan malam juga menjadi perhatian serius. Hal ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Pak Wali Kota juga ingin warganya terlindungi, nyaman, aman, tidak terganggu. Sekarang ini banyak tempat yang tadinya permukiman, kemudian bersebelahan dengan tempat hiburan. Itu yang mau dihilangkan,” kata Edi Santoso.
Revisi Perda PUK saat ini sedang dalam proses pengerjaan, dan sekitar 90 persen materinya berisi perbaikan dan penguatan regulasi, termasuk penegasan sanksi. Beberapa pasal lainnya masih dalam pembahasan dan akan diputuskan melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Hiburan di Kota Serang sudah seperti menjamur. Revisi ini justru untuk melindungi masyarakat, bukan melegalkan,” ujarnya.
Target Peningkatan PAD sebagai Faktor Utama
Selain soal sanksi dan regulasi, target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi salah satu faktor utama dalam melakukan revisi Perda PUK. Sebab, beberapa jenis usaha tempat hiburan di Kota Serang belum masuk dalam regulasi, sehingga belum bisa ditarik pajak maupun retribusi.
“Seperti biliar hingga mini soccer. Jadi revisi perda PUK bukan soal hiburan saja. Ada banyak usaha yang harus diatur agar jelas dan tidak menimbulkan opini yang salah,” jelasnya.



