Tanggapan Nikita Mirzani atas Vonis 9 Tahun untuk Vadel Badjideh
Aktris ternama Nikita Mirzani memberikan respons terkait vonis 9 tahun penjara yang diberikan kepada Vadel Badjideh. Putusan ini dijatuhkan setelah Vadel divonis bersalah atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap putrinya, LM alias Lolly. Meskipun hukuman tersebut telah ditetapkan, Nikita menyatakan bahwa tidak ada cara yang bisa mengembalikan masa depan anaknya.
“Mau 9 tahun, 12 tahun, atau bahkan 20 tahun, itu tidak akan pernah bisa mengembalikan masa depan anak saya,” ujar Nikita dalam tayangan program Intens Investigasi, Kamis (2/10). Ia menekankan bahwa hukuman yang diberikan kepada Vadel tidak akan mampu menghapus luka yang telah terjadi.
Nikita juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Vadel selama menjalani penahanan di Lapas Cipinang. Menurutnya, Vadel justru tidak menunjukkan rasa penyesalan, melainkan malah membocorkan rahasia tentang perbuatan buruknya kepada penghuni rutan lainnya.
“Dia bercerita semua hal yang sudah dilakukannya kepada anak saya,” kata Nikita. Ia berharap Vadel dapat segera bertobat dan menjalani masa tahanan dengan lebih baik.
Ia menyarankan agar Vadel rajin beribadah dan memperkuat hubungannya dengan Tuhan. “Banyak-banyaklah mendekatkan diri kepada Allah, karena apa yang dilakukannya sudah di luar nalar manusia,” tambah Nikita.
Penjelasan Majelis Hakim tentang Putusan
Sidang pembacaan putusan terhadap Vadel Badjideh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan yang berujung pada persetubuhan dengan korban.
Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan dari pihak tersebut. Putusan ini didasarkan pada dua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Akibatnya, Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka hukuman tersebut akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Masa hukuman yang diberikan dikurangi dengan waktu penahanan yang telah dijalani Vadel sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim memberikan pertimbangan khusus dalam menentukan besarnya hukuman.
Peristiwa Awal yang Mengawali Kasus Ini
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Vadel disangkakan terkait pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh publik dan menimbulkan banyak pro dan kontra dalam masyarakat.
Nikita Mirzani tetap berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi putrinya, meskipun proses hukum yang berlangsung dinilai cukup panjang dan rumit. Ia berharap keputusan pengadilan dapat menjadi contoh bagi orang-orang yang melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak-anak.



