Pesangon PHK Dibayar Negara, 2 Karyawan Gugat ke MK

0
170

Gugatan Uji Materi terhadap Pajak Penghasilan

Sejumlah karyawan swasta mengajukan gugatan uji materi terhadap ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang menetapkan uang pesangon dan pensiun sebagai objek pajak progresif. Mereka berargumen bahwa kebijakan ini tidak adil bagi pekerja yang telah berkontribusi puluhan tahun.

Gugatan ini diajukan oleh Rosul Siregar dan Maksum Harahap ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kedua ketentuan tersebut dianggap menempatkan pesangon dan pensiun setara dengan tambahan penghasilan baru, padahal secara substansi merupakan hak normatif pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja.

Kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, menjelaskan bahwa negara seharusnya tidak memperlakukan uang pesangon dan pensiun sebagai tambahan kemampuan ekonomis, karena dana tersebut merupakan “tabungan terakhir” hasil jerih payah pekerja. “Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar Ali dalam sidang di Jakarta, Senin (6/10/2025), dikutip dari situs resmi MK.

Pemohon menilai bahwa penerapan pajak progresif terhadap pesangon dan pensiun bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Beban pajak atas penghasilan pekerja menjelang pensiun dinilai mencederai prinsip keadilan karena menempatkan kelompok rentan dalam posisi yang sama dengan kelompok produktif.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT, serta memerintahkan pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan konstitusi.

Sidang Gugatan

Sidang perdana perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan agar lebih sistematis sesuai PMK No. 7/2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.

Menurut jadwal, perbaikan berkas harus diterima Mahkamah paling lambat 20 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB. Setelah itu, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya untuk menilai konstitusionalitas ketentuan pajak pesangon dan pensiun tersebut.

Isi Pasal 4 Ayat (1) UU PPh

Bunyi Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah sebagai berikut:

  • Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya:
  • a. gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan;
  • b. honorarium, hadiah undian dan penghargaan;
  • c. laba bruto usaha;
  • d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi;
  • e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;
  • f. bunga;
  • g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota;
  • h. royalti;
  • i. sewa dari harta;
  • j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

Perkara ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya bagi para pekerja yang telah berkontribusi selama bertahun-tahun. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini