Kebijakan Energi dan Dampaknya pada Transisi EBT
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Zulfan Zahar, menyampaikan bahwa batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan berdampak pada rencana investasi sektor energi baru terbarukan (EBT) di masa depan, khususnya di Pulau Jawa. Meskipun begitu, ia menyoroti beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan jika ingin melakukan pensiun dini PLTU.
“Kami realistis terhadap apa yang sudah dan belum dilakukan pemerintah dalam hal ini PLN. Transisi energi ini dilakukan dengan adanya pembangunan pembangkit gas, serta paralel disusun dengan pembangkit EBT,” ujarnya kepada Reformasi.co.id, Rabu (10/12/2025).
Dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Zulfan mengungkapkan bahwa diperlukan persiapan pembuatan turbin yang memakan waktu 4-5 tahun sebelum siap digunakan. “Untuk membangun pembangkit gas juga tidak mudah, karena waktu tunggu dari pabrikan turbin gas itu 4-5 tahun deliveri. Hal ini bisa menyebabkan kelangkaan listrik jika Cirebon-1 dimatikan. Oleh karena itu, kami dari METI juga berpikir realistis untuk menjaga pasokan listrik di Pulau Jawa,” jelas dia.
Menurut Zulfan, saat ini METI tidak fokus pada target phase down atau pengurangan penggunaan dan operasional PLTU secara bertahap. Selain itu, mereka juga tidak fokus pada target phase out atau program penghentian bertahap atau pensiun dini PLTU. “Yang kami lihat adalah apakah pemerintah akan mempercepat adanya pengadaan pembangkit EBT secara paralel dengan pembangkit gas. Ke depannya, kami harap kebijakan suntik mati dipertimbangkan kembali,” tambahnya.
METI juga telah memberikan masukan atas revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan (EBT) untuk listrik. “Kami meminta saran untuk dimasukkan ke dalam revisi, termasuk atribut hijau, pola pengadaan, PLTA ditunjuk langsung, dan beberapa hal terkait revisi tersebut. Kami sudah menyampaikan usulan, 9 dari 10 usulan kami sudah diterima,” jelas Zulfan.
Revisi Perpres 112 Tahun 2022 dan Kritik terhadapnya
Sebelumnya, Policy Strategist CERAH, Naomi Devi Larasati, menilai bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik justru melonggarkan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). “Sejumlah perubahan dalam rancangan beleid ini justru membuka peluang lebih lebar pembangunan PLTU,” ujar Naomi dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Mengacu dokumen konsultasi publik, Pasal 3 Perpres 112/2022 akan diubah untuk menambahkan pengecualian pembangunan PLTU baru dengan alasan menjaga keandalan sistem dan kemandirian energi. Pengecualian pembaruan PLTU baru tersebut disertai dengan sejumlah syarat, seperti melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2025.
Pengurangan GRK dapat ditempuh melalui pengembangan teknologi PLT Hibrida, PLTU cofiring, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan mendukung pencapaian NZE pada tahun 2060 sesuai dengan KEN. Ia menyoroti bahwa beleid yang masih berlaku saat ini telah memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU untuk yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, atau termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Adanya pengecualian, meskipun disertai syarat komitmen penurunan emisi, akan tetap menambah kapasitas PLTU sehingga struktur energi nasional masih bertumpu pada batu bara,” kata Naomi.



