Beranda News Polda Bali Tangkap Pasutri WNA Pemasok Ganja via Mr C Sejak Mei...

Polda Bali Tangkap Pasutri WNA Pemasok Ganja via Mr C Sejak Mei 2025

0
138

Penyidik Polda Bali Terus Lakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Jaringan Ganja Hidroponik

Penyidik dari Direktorat Resnarkoba Polda Bali masih melakukan penyelidikan terhadap satu orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan kebun ganja hidroponik. Jaringan ini dikelola oleh pasangan suami istri NR, 31 tahun, seorang pria asal Belanda, dan KV, 33 tahun, perempuan asal Rusia.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant, WNA yang menjadi target utama penyidik memiliki inisial C. Saat ini, Mr C sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut sebagai pemasok bibit ganja kepada pasangan NR dan KV.

Bibit ganja tersebut diketahui telah dipasok oleh C sejak Mei 2025. Dari bibit tersebut, NR dan KV melakukan proses pembibitan hingga penanaman. Kombes Radiant menyatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus pada pencarian keberadaan C serta jaringannya di Bali, serta sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut.

Sementara itu, NR telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan KV masih berstatus sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NR, belum ada informasi pasti mengenai apakah ganja yang telah dipanen atau diedarkan berasal dari produksi hidroponik rumahan tersebut.

Namun, Kombes Radiant menduga bahwa ada narkotika yang sudah beredar dari hasil produksi ganja hidroponik tersebut. Hal ini didasarkan pada adanya bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Saat ini kita masih mendalami karena kan kalau dilihat dari bukti yang ada bahwa ada kemungkinan bahwa yang bersangkutan mungkin juga akan menjual. Karena kan di situ kami melihat memang ada timbangan di dalam, sehingga kan ada dugaan bahwa dia juga mungkin akan mengedarkan ke orang-orang yang tertentu yang mungkin dia kenal,” ujar Kombes Radiant.

Tersangka NR kini dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

Kombes Radiant juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan seperti kasus ini kepada pihak kepolisian terdekat. Ia menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.

“Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini