Beranda Berita Polda Kaltim ungkap 15 kasus tambang ilegal, sita 5.000 ton batu bara

Polda Kaltim ungkap 15 kasus tambang ilegal, sita 5.000 ton batu bara

0
30

BALIKPAPAN, Reformasi.co.id

— Polda Kaltim telah menindak 15 kasus tambang ilegal sepanjang tahun 2025. Dari penindakan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang kini telah menjalani proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, seluruh laporan terkait aktivitas tambang ilegal yang masuk telah ditindaklanjuti oleh jajarannya.

“Sepanjang 2025 ada 15 laporan soal tambang ilegal yang kami tindak di seluruh wilayah Kaltim. Dari kasus-kasus tersebut, ada 17 tersangka yang kami tangkap dan sudah diproses,” ujar Bambang di Balikpapan, Selasa (30/12/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat, excavator, serta sekitar 5.000 metrik ton batu bara hasil penambangan ilegal. Adapun lokasi utama penindakan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser.

Tangani Kasus Tambang Batu Bara hingga Emas

Bambang menjelaskan, kasus-kasus yang ditangani tidak hanya terkait tambang batu bara, tetapi juga tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan.

Penindakan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam menjalankan instruksi Presiden terkait pemberantasan pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

“Instruksi Presiden soal pemberantasan tambang ilegal menjadi komitmen kami di Polda Kaltim. Kami ingin tidak ada lagi aktivitas illegal mining di wilayah ini,” tegas Bambang.

Komitmen tersebut juga ditunjukkan melalui penegakan hukum di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang dilindungi.

Peran Tersangka

Menurut Bambang, para tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut memiliki peran beragam, mulai dari penanggung jawab kegiatan tambang hingga operator alat berat di lapangan.

Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penindakan dan pengawasan agar praktik tambang ilegal tidak kembali terjadi.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan agar praktik tambang ilegal tidak kembali terjadi, terutama di kawasan hutan dan wilayah strategis, terutama kawasan IKN,” tutup dia.

Upaya Penegakan Hukum yang Berkelanjutan

Selain penindakan langsung, Polda Kaltim juga memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti Badan Koordinasi Penyuluhan Pertambangan (BKPP) dan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam beberapa bulan terakhir, polisi juga intensif melakukan patroli di daerah-daerah rawan tambang ilegal. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengganggu kestabilan ekonomi daerah.

Selain itu, Polda Kaltim juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan pertambangan. Sosialisasi ini dilakukan melalui pertemuan rutin dengan pemangku kepentingan, termasuk para pemilik usaha tambang legal.

Dampak dari Penindakan Tambang Ilegal

Penindakan terhadap tambang ilegal tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan. Aktivitas tambang ilegal sering kali dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, sehingga berpotensi merusak ekosistem.

Selain itu, penambangan ilegal juga berdampak pada pendapatan daerah karena tidak ada pembayaran pajak atau retribusi yang diberikan kepada pemerintah. Dengan menindak tegas aktivitas ini, Polda Kaltim berharap dapat menciptakan kondisi yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam sektor pertambangan.

Kesimpulan

Peran Polda Kaltim dalam menindak tambang ilegal sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, diharapkan aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini