Jakarta – Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) pada Senin (26/2/2024). Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Rektor Universitas Pancasila, ETH, dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan bahwa pihak universitas telah mengetahui laporan tersebut.
Menurutnya Universitas Pancasila berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga prinsip ‘praduga tak bersalah’ sampai putusan hukum ditetapkan.
Putri Langka juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum dan menegaskan bahwa universitas akan bersikap kooperatif dalam menjaga nama baik institusi.
Kuasa hukum Rektor ETH, Raden Nanda Setiawan, membantah keras dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia menegaskan bahwa berita yang menyebutkan rektor terlibat didasarkan pada laporan yang tidak benar dan menilai bahwa tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Kuasa hukum menilai laporan tersebut sebagai janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru.
Universitas Pancasila berencana melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor.