Polisi Kembalikan 16 Buku yang Disita Saat Tangkap Delpedro

0
111

Penyitaan Buku oleh Polda Metro Jaya dan Proses Pengembalian

Polda Metro Jaya kini telah mengembalikan 16 buku yang sebelumnya disita dari Lokataru Foundation. Buku-buku tersebut diambil saat pihak kepolisian menangkap direktur eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Manajer Riset dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu, menyampaikan bahwa pengembalian dilakukan dua hari lalu. Meski demikian, pihaknya masih mempertanyakan alasan penyitaan buku tersebut.

“Ada 16 buku yang sejak awal mereka sita,” ujar Hasnu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa pengembalian buku tersebut tidak sepenuhnya memberikan jawaban atas pertanyaan yang masih ada.

Beberapa buku yang dikembalikan termasuk karya Samuel Huntington berjudul “Gelombang Demokratisasi Ketiga”. Selain itu, terdapat juga buku dengan judul “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua”, serta beberapa buku lainnya. Meskipun begitu, masih ada barang sitaan yang belum dikembalikan oleh polisi, yaitu spanduk diskusi tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban. Sampai saat ini, spanduk tersebut belum kembali ke tangan pemiliknya.

Penjelasan Polda Metro Jaya Mengenai Penyitaan

Polda Metro Jaya telah memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan buku dari kantor Lokataru dan kediaman Delpedro. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik tidak sembarangan dalam menyita barang bukti. Menurutnya, setiap penyitaan harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Seandainya saya menyita botol, saya harus yakin dulu ini ada kaitannya sama tindak pidana atau tidak,” ujar Reonald saat diwawancara Tempo di wilayah Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan harus dimulai dengan mendapatkan surat izin dari pengadilan sebelum melakukan penggeledahan. Namun, jika selama penggeledahan penyidik menemukan barang yang diduga terkait dengan tindak pidana, maka mereka akan meminta izin kepada pemilik untuk membawa barang tersebut sambil menyerahkan tanda terima. “Jika ternyata ada hubungannya, baru (penyidik) meminta surat izin sita khusus,” tambah Reonald.

Kasus Delpedro dan Tersangka Lainnya

Delpedro Marhaen adalah salah satu dari sejumlah aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan. Kasus ini terkait dengan demonstrasi Agustus 2025. Ia dituduh menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.

Delpedro dan beberapa tersangka lainnya dikenakan beberapa pasal hukum. Di antaranya adalah Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kesimpulan

Proses penyitaan dan pengembalian buku ini menjadi perhatian publik, terutama karena keterlibatan organisasi seperti Lokataru Foundation yang sering kali terlibat dalam isu-isu sosial dan politik. Meski penyidik telah memberikan penjelasan, banyak yang tetap meragukan keabsahan proses penyitaan tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini