Jakarta, Reformasi.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus teror pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus ke Kantor Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya telah mengecek lokasi kejadian dan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu.
“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi serta melakukan pendataan saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/25).
Polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV di pos keamanan Gedung Tempo serta di sepanjang jalan yang diduga dilewati pelaku. Rekaman tersebut kini dianalisis guna mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang masih belum diketahui identitasnya.
Brigjen Pol. Djuhandani menegaskan, penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalangi kerja jurnalistik. Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 335 KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Kapolri telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada untuk segera mengusut kasus teror ini. Penyidik kini terus bekerja mengungkap pelaku di balik aksi intimidasi tersebut.