Indramayu, Reformasi.co.id – Penangkapan sabu di Indramayu kembali terjadi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK (22) dan IGA (21) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, pada Senin (11/8/2025) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang dibungkus plastik bening siap edar.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah pasutri tersebut yang berlokasi di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 1,91 gram.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Muchammad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pasutri pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas mendapati SK menunggu seseorang di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu. Tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti di rumah, sehingga petugas melakukan penggeledahan lanjutan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, satu timbangan digital warna hitam, serta satu sepeda motor Honda Spacy. SK juga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya kini sudah dikantongi kepolisian.
Akibat perbuatannya, pasutri pengedar narkoba ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.