Indramayu, Reformasi.co.id – Polres Indramayu, yang berada di bawah naungan Polda Jawa Barat, semakin memperkuat langkah-langkahnya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Selama Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap 15 orang yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT).
Penangkapan tersebut terjadi di 11 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Mereka yang ditangkap berinisial AM (24), WS (24), K (20), W (39), AG (21), S (31), JAB (19), J (33), SH (25), TEY (19), SM (31), AP (27), M (33), MSB (21), dan A (23). Keseluruhan tersangka diduga terlibat sebagai pengedar obat keras tertentu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa selama bulan Agustus 2024, pihaknya berhasil mengamankan total 14.313 butir obat keras tertentu.
Barang bukti yang diamankan meliputi 3.760 butir Tramadol, 2.734 butir Hexymer, 4.810 butir Dextro, 1.594 butir Trihex, dan 1.415 butir Dobel Y.
Tak hanya obat-obatan, petugas juga menyita 15 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 4.825.000, serta dua sepeda motor.
“Kami berhasil melakukan penindakan di 10 kecamatan, termasuk Krangkeng, Indramayu, Lelea, Terisi, Sliyeg, Balongan, Lohbener, Bongas, Juntinyuat, dan Cantigi. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mengedarkan atau menjual obat-obatan farmasi tanpa izin resmi,” ungkap AKBP Ari Setyawan Wibowo yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata, pada Rabu (4/9/2024) kemarin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku peredaran obat keras ini diancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun serta denda mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Kapolres Indramayu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba maupun obat keras tertentu, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
“Kami sangat berharap adanya kolaborasi dari masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman dan bebas dari obat-obatan terlarang serta narkotika di Kabupaten Indramayu,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Indramayu menyediakan layanan pengaduan melalui program “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu”, yang dapat dihubungi melalui nomor 081999700110 atau call center 110.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten agar wilayah hukum Polres Indramayu bersih dari peredaran narkoba,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.