Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Lampung Timur
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dilakukan di wilayah hukum Lampung Timur dan sekitarnya, yang merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam menekan peredaran dan penggunaan narkoba.
Proses Penangkapan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait peredaran dan penggunaan sabu. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa pelaku pertama, AR (23), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, ditangkap pada 3 Desember 2025 di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Sementara itu, pelaku kedua, ZF (25), warga Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, ditangkap pada Senin 8 Desember 2025 di wilayah Pekalongan, Lampung Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu (berat keseluruhan masih dalam proses pengujian laboratorium forensik)
- Satu kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya tersimpan sabu
- Satu unit ponsel iPhone 11
- Satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika
Selain itu, polisi juga mengamankan satu perangkat alat hisap sabu (bong) sebagai indikasi penggunaan narkotika.
Tindakan Hukum yang Diambil
AKP Timor menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Selain tindakan penindakan, polisi juga melakukan berbagai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih waspada dan dapat menghindari penggunaan serta peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Penangkapan dua pelaku narkoba di Lampung Timur menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan bisa membantu pihak berwajib dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
