Presiden Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi Kepada Dua Guru SMAN Luwu Utara
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah mengambil langkah penting dalam memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Luwu Utara. Langkah ini dilakukan setelah Presiden tiba di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari pada Kamis, 13 November 2025.
Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden berdasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah menerima informasi dan permohonan yang berasal dari masyarakat secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi. Permohonan tersebut kemudian berkoordinasi dengan DPR RI melalui Wakil Ketua DPR RI, dan selama satu minggu terakhir, pihaknya meminta petunjuk kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara.
Kedua guru tersebut juga hadir dalam pertemuan langsung dengan Presiden. Prabowo menghampiri mereka, melakukan tegur sapa, bersalaman, hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.
Selain itu, Presiden juga langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali seperti sedia kala. “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini mencuat sekitar lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya adalah nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan Pemerintah dan Kepedulian Presiden
Dengan adanya rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden, pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak warga negara yang telah terkena dampak hukum tanpa dasar yang jelas. Hal ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan dan para guru yang telah berkontribusi dalam proses pembelajaran.
Rehabilitasi ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di masa lalu, serta memberikan ruang bagi individu yang pernah dihukum untuk kembali bangkit dan menjalani kehidupan dengan layak.



