Beranda News Pria Denpasar Diduga Cabuli Anak Tiri Saat Cuci Piring, Dihukum 14 Tahun...

Pria Denpasar Diduga Cabuli Anak Tiri Saat Cuci Piring, Dihukum 14 Tahun Penjara

0
169

Pria di Sumba Barat Daya Terbukti Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

Dalam sebuah kasus yang mengejutkan, seorang pria asal Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Suprianus Ra Mone (21), harus menghadapi ancaman hukuman berat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya secara berulang. Peristiwa ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

JPU Eriek Sumiyati menjelaskan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan korban mengalami gangguan psikologis yang serius. Ia menekankan bahwa sebagai orang yang lebih tua, terdakwa seharusnya menjadi pelindung bagi korban. Namun, justru menggunakan cara-cara tipu muslihat dan kebohongan untuk menyetubuhi korban.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Lukman Hakim, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pleidoi tertulis. “Pekan depan kami akan menyerahkan pembelaan tertulis,” ujarnya pada Kamis (3/10).

Awal Peristiwa Pelecehan Seksual

Dalam persidangan, terungkap bahwa perbuatan terdakwa pertama kali terjadi pada 2019 di sebuah kamar kos di Denpasar. Saat itu, terdakwa tinggal bersama ibu korban, korban, dan seorang anak lainnya. Ketika korban sedang tidur, terdakwa memasukkan tangannya ke dalam baju korban.

Aksi ini diketahui oleh ibu korban yang langsung marah, sementara korban menangis ketakutan. Meski demikian, aksi tidak berhenti di situ. Pada 2021, ketika keluarga pindah ke kos baru, terdakwa kembali memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan sepi.

Korban yang sedang mencuci piring dipaksa hingga disetubuhi. Akibatnya, korban merasakan sakit pada bagian paha dalam dekat kemaluan, menangis, dan kesulitan berjalan. Meski begitu, terdakwa tetap mengulangi perbuatannya setiap kali ibu korban bekerja. Korban yang ketakutan tidak berani menolak, sementara terdakwa beberapa kali memaksa.

Kasus Terungkap dan Proses Hukum

Kasus ini akhirnya terbongkar pada awal 2025, ketika korban menceritakan penderitaannya kepada seorang saksi berinisial MJ. Saksi kemudian mengajak korban melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa. Dari pengakuan korban dan bukti-bukti yang terkumpul, jaksa berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap anak tirinya.

Selain hukuman penjara, denda yang dituntut juga menunjukkan bahwa sistem hukum memberikan konsekuensi yang cukup berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama, baik dari orang tua maupun lingkungan sekitar.

Sidang berikutnya akan menjadi momen penting untuk menentukan apakah terdakwa akan dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa atau tidak. Seluruh proses hukum ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini