Home Kriminal Pria di Anjatan Indramayu Diciduk Aparat Akibat Bawa Sabu 1,1 Gram

Pria di Anjatan Indramayu Diciduk Aparat Akibat Bawa Sabu 1,1 Gram

0
bawa sabu 1,1 gram pria indramayu ditangkap polisi

Indramayu, Reformasi.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial SU (34) di pinggir jalan wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/2/2025) malam.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan bahwa SU diamankan sekitar pukul 22.30 WIB.

Barang bukti yang disita meliputi satu paket sabu-sabu seberat 1,1 gram serta sebuah handphone milik tersangka.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat patroli, petugas melihat SU berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa tersangka menyimpan sabu-sabu di dalam bekas bungkus permen yang disembunyikan di kantong celananya. Sementara itu, sebuah handphone juga ditemukan di kantong celana belakangnya.

Saat diinterogasi, SU mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang kini sedang diburu polisi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram) serta sebuah handphone.

Tersangka kini berada di Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan ke layanan “Lapor Pak Polisi” di WhatsApp 081999700110 atau melalui layanan polisi 110.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version