Produksi Rokok Tembus 35 Miliar Batang pada Oktober 2025!

0
402

Produksi Rokok Mencapai 258,4 Miliar Batang pada Oktober 2025

Pada bulan Oktober 2025, produksi rokok di Indonesia mencapai 258,4 miliar batang. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan produksi hingga September 2025 yang tercatat sebesar 223 miliar batang. Peningkatan ini juga terlihat dari produksi bulan Oktober sendiri yang mencapai 35 miliar batang.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan data ini dalam konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025. Ia menjelaskan bahwa produksi rokok tersebut turut berkontribusi terhadap penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN Oktober 2025.

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Mencapai Rp249,3 Triliun

Selain itu, penerimaan kepabeanan dan cukai telah terkumpul sebesar Rp249,3 triliun atau tumbuh sebesar 7,6% secara tahunan (yoy). Realisasi ini sudah mencapai 80,3% dari outlook laporan semester I/2025. Dari total penerimaan tersebut, sebagian besar berasal dari penerimaan cukai, yaitu sebesar Rp184,2 triliun.

Realisasi penerimaan cukai ini tumbuh sebesar 5,7% (yoy) dan telah mencapai 75,4% dari target APBN. Suahasil menyatakan bahwa meskipun penerimaan cukai meningkat 5,7% dibandingkan tahun lalu, produksi hasil tembakau sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, produksi rokok mencapai 258,4 miliar batang atau 2,8% di bawah produksi tahun lalu.

Penindakan Terhadap Rokok Ilegal Dilakukan Secara Intensif

Di samping peningkatan produksi rokok, otoritas juga terus memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal. Sampai dengan Oktober 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait telah melakukan 15.845 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total 954 juta batang yang disita.

Jumlah penindakan terhadap rokok ilegal meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar 40,9% (yoy). Suahasil menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penindakan melalui Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.

Ia menambahkan bahwa estimasi jumlah rokok ilegal yang beredar di pasar masih sangat tinggi, yaitu sekitar 7-10%. Namun, jumlah yang ditindak masih jauh di bawah estimasi tersebut.

Penerimaan dari Bea Keluar Mengalami Peningkatan Signifikan

Sementara itu, penerimaan dari bea keluar tercatat sebesar Rp24 triliun. Meskipun jumlah ini merupakan sumbangan terkecil dibandingkan cukai dan bea masuk, penerimaan dari tarif ekspor ini tumbuh tertinggi hingga 69,2% (yoy).

Suahasil menjelaskan bahwa kenaikan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga sawit atau CPO, meskipun ada fluktuasi. Selain itu, peningkatan volume ekspor juga menjadi faktor utama. Selain itu, kebijakan ekspor konsentrat tembaga yang disetujui oleh Kementerian ESDM juga turut berkontribusi terhadap penerimaan kepabeanan.

Penerimaan dari Bea Masuk Mengalami Kontraksi

Di sisi lain, penerimaan dari bea masuk tercatat sebesar Rp41 triliun atau mengalami kontraksi hingga 4,9% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini telah mencapai 77,5% dari target APBN.

Suahasil menyebutkan bahwa pertumbuhan penerimaan dari bea masuk sedikit mengalami kontraksi karena penurunan bea masuk dari komoditas pangan dan utilisasi free trade agreement. Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan dan memperketat pengawasan terhadap perdagangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini