Ratusan Jiwa Melayang Akibat Banjir Sumatera, WALHI Kritik Aktivitas PT Toba Pulp Lestari

0
145



Bencana alam yang menimpa wilayah Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah menyebabkan kerugian besar. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Rabu (3/12) pagi, sebanyak 753 jiwa meninggal dunia dan 650 orang dilaporkan hilang akibat banjir bandang dan tanah longsor.

Peristiwa bencana ini tidak hanya disebabkan oleh siklon tropis Senyar, tetapi juga oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penyebaran kayu gelondongan pasca banjir bandang, yang dianggap sebagai salah satu faktor memperparah kondisi lingkungan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Utara, Riandra Purba, menyoroti keadaan lingkungan yang semakin kritis di sekitar ekosistem Batang Toru. Ia menegaskan bahwa kerusakan ekologis yang terjadi merupakan hasil dari berbagai aktivitas eksploitasi yang terus berlangsung dan diizinkan melalui kebijakan pemerintah.

Wilayah yang paling rentan adalah Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan, yang berada di sekitar ekosistem Batang Toru. Dalam delapan tahun terakhir, WALHI Sumut terus mengkritik model pengelolaan Batang Toru. Contohnya, proyek PLTA Batang Toru dinilai akan merusak habitat orang utan dan harimau, serta mengganggu aliran sungai yang menjadi sumber daya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Selain itu, Riandra juga mengungkapkan adanya aktivitas pertambangan emas yang berada di sepanjang aliran Sungai Batang Toru. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan tekanan besar terhadap kondisi ekologis sungai, yang menjadi sumber air dan penopang kehidupan masyarakat sekitar.

WALHI juga menemukan praktik kemitraan kebun kayu yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di beberapa desa di Kecamatan Sipirok. Menurut Riandra, kemitraan ini dinilai telah mendorong alih fungsi hutan di kawasan yang penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

  • Desa-desa lain di Kecamatan Sipirok juga memiliki aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari yang berujung pada alih fungsi hutan.
  • Kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang menjadi faktor utama dalam dilegalkannya aktivitas eksploitasi.
  • Proses pelepasan kawasan hutan dan penerbitan izin melalui revisi tata ruang disebut sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem.

Ia menekankan bahwa semua aktivitas eksploitasi di kawasan Batang Toru tidak bisa dipisahkan dari legitimasi kebijakan pemerintah. Dengan demikian, diperlukan evaluasi terhadap kebijakan yang ada agar dapat menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah bencana serupa di masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini