Indramayu, Reformasi.co.id – Ratusan pedagang Pasar Wanguk, Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, kembali melakukan aksi protes di Pendopo Indramayu pada Senin (25/8/2025).
Para pedagang tersebut mengungkapkan rasa kecewa dan kekecewaan mereka atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Kuwu Kedungwungu terkait dengan rencana revitalisasi pasar.
Dalam orasi yang disampaikan melalui pengeras suara, para pedagang meminta agar Bupati Indramayu, Lucky Hakim, turun tangan untuk membela kepentingan warganya. Salah seorang pedagang bahkan mengingatkan Bupati dengan menyebutkan kemenangan besar yang diraih saat Pilkada di Desa Kedungwungu.
Menurut mereka, rencana revitalisasi pasar dianggap dilakukan secara sepihak tanpa adanya dialog atau musyawarah terlebih dahulu dengan para pedagang. Para pedagang mengaku dipaksa untuk menyewa lapak baru dengan biaya yang sangat tinggi, mencapai Rp150 juta untuk masa sewa 20 tahun, sementara kontrak lama masih berlaku hingga 2030.
“Saya bisa terima kalau kontrak kami sudah habis, tapi ini masih ada lima tahun lagi,” ujar salah satu pedagang yang ikut dalam aksi tersebut. Ia menyatakan rasa kecewa, sedih, dan marah atas perlakuan yang mereka terima dari pihak berwenang.
Selain itu, pedagang juga mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai potensi tindakan ekstrem yang bisa diambil oleh Kuwu. Mereka menilai adanya dua alat berat (beko) yang diletakkan di belakang pasar, yang menambah kekhawatiran mereka akan kemungkinan pembongkaran pasar secara paksa. Karena itu, setiap malam mereka bergiliran menjaga pasar dengan sepuluh orang agar tidak terjadi tindakan yang merugikan.
Beberapa pedagang juga menilai bahwa kondisi pasar masih sangat layak dan tidak membutuhkan pembongkaran besar. Mereka menyatakan, jika ada perbaikan yang diperlukan, hanya saluran air yang perlu diperbaiki, terutama untuk mencegah banjir saat hujan.
Selain itu, para pedagang mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap pengelolaan iuran harian sebesar Rp2.000 yang selama ini mereka bayarkan. Mereka merasa bahwa kontribusi tersebut tidak tercatat dalam pendapatan desa, yang semakin menambah ketidakpercayaan terhadap kebijakan yang diterapkan.
Dalam aksi tersebut, para pedagang membawa berbagai spanduk yang berisi tuntutan serta ekspresi kekecewaan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kuwu. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah yang tegas untuk melindungi hak-hak mereka sebagai pelaku usaha kecil dan mengembalikan rasa keadilan bagi warga.


