Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Korupsi Jalan

0
162

Penggeledahan KPK di Rumah Gubernur Kalbar Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Pontianak, termasuk rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Penyidik juga mengunjungi rumah dinas Bupati Mempawah, yang saat itu ditempati oleh Erlina, istri Ria Norsan. Dalam pernyataannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa titik seperti rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi saudara RN.

Barang Bukti dan Rekaman CCTV

Dari hasil penggeledahan, tim KPK menyita dokumen, perangkat elektronik, serta rekaman CCTV. Salah satu rekaman menampilkan aktivitas pemindahan koper di rumah pribadi Norsan pada Kamis (25/9/2025). Norsan menegaskan bahwa koper yang dipindahkan hanya berisi pakaian bekas untuk disumbangkan.

Proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam serta Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Proyek ini dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Diduga, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara yang besar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan indikasi penyimpangan muncul saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah dua periode (2009–2014 dan 2014–2018). Ia menegaskan bahwa proyek tidak bisa langsung dilaksanakan tanpa sepengetahuan kepala daerah.

Skema Dugaan Korupsi

KPK menduga terdapat berbagai modus dalam kasus ini, antara lain:
* Mark up anggaran saat pengadaan maupun pelaksanaan proyek
* Penentuan pemenang tender yang diatur oleh Pokja Pengadaan
* Pencairan dana tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan
* Laporan teknis yang dimanipulasi serta dokumen fiktif

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka:
* Abdurrahman (A): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
* Idi Syafriadi (IS): Ketua Pokja Pengadaan
* Lutfi Kaharuddin (LK): Direktur Utama PT ABP dari pihak swasta

Penyidik juga melakukan pemblokiran rekening atas nama Ria Norsan. Pada Agustus lalu, ia sempat diperiksa sebagai saksi selama 12 jam. Pemeriksaan saksi tambahan, termasuk sembilan PNS dan pihak terkait teknis DAK, kembali dilakukan di Mapolda Kalbar pada Senin (29/9/2025).

Status Hukum Ria Norsan

Meski sudah ada temuan signifikan, status hukum Ria Norsan maupun istrinya hingga kini masih sebagai saksi. KPK menegaskan status dapat berubah jika alat bukti mencukupi. “Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya,” ujar Asep Guntur.

Harta Kekayaan Ria Norsan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 10 April 2025, Ria Norsan memiliki total harta senilai Rp33,2 miliar. Berikut rincian hartanya:

Data Harta

  • Tanah dan Bangunan: Rp18.469.018.000
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp330.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp479.785.300
  • Surat Berharga: Rp—-
  • Kas dan Setara Kas: Rp5.466.261.737
  • Harta Lainnya: Rp8.500.000.000

Sub Total: Rp33.245.065.037

Hutang

  • Hutang: Rp—-

Total Harta Kekayaan

  • Total Harta Kekayaan (I-II): Rp33.245.065.037

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini