
Tiga individu yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, serta Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Benar, tiga tersangka tersebut akan diperiksa pada hari Kamis, 13 November 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada hari yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster berdasarkan pelanggaran hukum yang mereka terima.
Klaster Pertama
Klaster pertama dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
– Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP
– Pasal 160 KUHP
– Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
– Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Berikut daftar tersangka dari klaster pertama:
* Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Muhammad Rizal Fadhillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Klaster Kedua
Sementara itu, klaster kedua dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
– Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP
– Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE
– Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE
– Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE
– Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE
Daftar tersangka dari klaster kedua adalah sebagai berikut:
* Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifa Tifauziah
Pemeriksaan terhadap para tersangka ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Penyidik Polda Metro Jaya akan mengumpulkan informasi lebih lanjut guna melengkapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam kasus ini, pihak berwajib juga melakukan penyelidikan terhadap berbagai sumber informasi yang digunakan oleh tersangka. Dengan adanya pemeriksaan terhadap para tersangka, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peran masing-masing individu dalam dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
Selain itu, pihak berwajib juga memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan kredibilitas sistem hukum di Indonesia.



