Jakarta, Reformasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kalimantan Timur. Berdasarkan data yang terkumpul, ketiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
“Per tanggal 19 September 2024, KPK resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus ini dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9/2024).
Tessa tidak memberikan informasi lebih detail terkait penyidikan tersebut karena, menurutnya, proses investigasi masih berlangsung.
Meskipun demikian, Tessa mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk ketiga tersangka tersebut. Pencegahan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah lembaga antikorupsi dalam menindaklanjuti kasus ini.
“KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang AFI, DDWT, dan ROC bepergian ke luar negeri,” ungkapnya.
Menurut Tessa, pencegahan ini bertujuan untuk memastikan para tersangka tetap berada di Indonesia selama penyidikan berlangsung. Ketiga tersangka akan dicekal selama enam bulan.
“Pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan karena keterlibatan para tersangka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” tambah Tessa.
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, pada Selasa, 24 September 2024.
“Benar, penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Timur,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan pada hari yang sama.
Namun, Tessa belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang sedang diselidiki, termasuk alasan spesifik yang mendorong KPK melakukan penggeledahan.
“Hingga saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan detail terkait kasus yang sedang diselidiki,” katanya.
Tessa menambahkan bahwa hasil penggeledahan akan disampaikan secara resmi oleh KPK setelah seluruh proses selesai. Prosedur penggeledahan ini dilakukan ketika kasus sudah memasuki tahap penyidikan.
“Informasi lengkap akan diberikan setelah semua langkah penyidikan selesai,” pungkasnya.