Keberadaan Rekening Dormant yang Menjadi Perhatian PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan kekhawatiran terkait keberadaan rekening dormant di perbankan Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 63 juta rekening dengan total dana sebesar Rp 64 triliun yang belum memiliki status jelas. Masalah ini menjadi perhatian serius karena potensi risiko yang bisa muncul dari pengelolaan rekening tersebut.
Dalam sebuah wawancara, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan PPATK Fithriadi Muslim mengungkapkan bahwa keberadaan rekening dorman bisa memicu berbagai aksi kejahatan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang mengatur pengelolaan rekening tersebut. Bahkan, kasus pembobolan dana sebesar Rp 204 miliar dalam waktu singkat menjadi contoh nyata bagaimana rekening dormant dapat dimanfaatkan untuk tindakan ilegal.
Fithriadi menjelaskan bahwa PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dormant beberapa waktu lalu. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah adanya tindakan kriminal yang melibatkan rekening tersebut. “Kejadian yang sedang ditangani Bareskrim Polri saat ini menjadi bukti bahwa ada kejahatan yang muncul dari rekening dormant,” ujarnya.
Menurut data yang diperoleh PPATK, pada Februari 2025 tercatat sekitar 122 juta rekening berstatus dormant di seluruh perbankan Indonesia. Total dana yang tersimpan mencapai Rp 169 triliun. Setelah dilakukan pemblokiran dan klaim atas rekening tersebut, masih tersisa sekitar Rp 64 triliun di 63 juta rekening yang belum diverifikasi atau diaktifkan kembali.
Potensi Risiko yang Mengancam
Rekening dorman dengan saldo besar sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Salah satu modus yang sering digunakan adalah pencucian uang atau penyimpanan dana hasil penipuan. Selain itu, rekening ini juga bisa digunakan sebagai tempat menaruh deposit judi online.
Fithriadi mengungkapkan bahwa di banyak negara seperti Inggris, Perancis, Australia, Kanada, Amerika Serikat, Jepang, India, Malaysia, Filipina, Kenya, dan UEA sudah ada regulasi yang mengatur rekening dormant. Di negara-negara tersebut, dana yang tidak diklaim dalam jangka waktu tertentu akan dikelola oleh pemerintah. Namun, di Indonesia, hal ini belum diterapkan karena terbentur dengan hak individu.
“Di kita belum ada pengaturan atau regulasi atas rekening dormant tersebut,” kata Fithriadi. Ia menekankan pentingnya adanya aturan yang jelas untuk menghindari risiko kejahatan keuangan.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
PPATK juga menyarankan masyarakat untuk lebih waspada terhadap rekening perbankan yang dimiliki. Jika tidak digunakan, sebaiknya segera dilaporkan ke bank untuk ditutup. “Jangan sampai rekening Anda menjadi dorman. Karena bisa saja dimanfaatkan oleh komplotan kejahatan,” ujarnya.
Selain itu, Fithriadi menyebutkan bahwa sebagian dari rekening dormant yang belum direaktivasi digunakan sebagai penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. Sayangnya, masih banyak nasabah yang tidak mengambil saldonya. Nilai dana yang mengendap mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar bantuan sosial dapat disalurkan secara efektif. Dengan demikian, dana yang tersimpan di rekening dormant bisa segera digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
