Sampah Jadi Listrik, Prabowo Tandatangani Perpres Energi Hijau

0
216

Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Sampah Perkotaan

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menangani sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Oktober 2025 dan terdiri dari 33 pasal.

Perpres tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi darurat sampah yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu pertimbangan utama adalah data kondisi timbulan sampah Indonesia pada 2023 yang mencapai 56,63 juta ton per tahun. Sayangnya, hanya 39,01 persen dari sampah tersebut yang berhasil dikelola, sementara sisanya sebesar 60,99 persen belum terkelola.

Dalam Pasal I Perpres tersebut, disebutkan bahwa sampah yang dimaksud adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya. Ayat 5 dalam Pasal I menjelaskan bahwa pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan menggunakan peralatan yang mampu mengolah sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume sampah.

Selanjutnya, dalam ayat berikutnya disampaikan bahwa Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi energi listrik atau PSEL merupakan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Tujuan dari PSEL adalah untuk mengolah sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume sampah dengan waktu pengolahan secara signifikan yang efektif dan efisien serta telah teruji.

Tujuan Perpres

Pasal 2 menyebutkan bahwa Perpres ini memiliki tujuan utama untuk mengatasi kedaruratan sampah yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan akibat tidak terkelolanya timbulan sampah. Selain itu, Perpres juga bertujuan untuk menangani timbulan sampah sehingga bisa dimanfaatkan untuk ketahanan energi nasional dan mendorong pengelolaan sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar supaya setiap orang bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.

Jenis-Jenis Pengolahan Sampah

Ada empat jenis Pengolahan Sampah Energi (PSE) yang dilakukan, yaitu:

  • PSEL (Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik)
  • PSE Bioenergi
  • PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan
  • PSE Produk Ikutan Lainnya

Dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL. Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 ayat 2, sebesar dua puluh sen dollar Amerika Serikat per kWh untuk semua kapasitas.

Pencabutan Perpres Sebelumnya

Dengan adanya Perpres Nomor 109 Tahun 2025, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini