Penyitaan Lahan Tambang di Kawasan Hutan Sulawesi Tenggara
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita area pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera yang berada dalam kawasan hutan Sulawesi Tenggara. Penyitaan ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa Satgas PKH terlebih dahulu menerapkan denda administratif terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera. “Satgas PKH bersifat sebagai
ultimum remedium. Jika nanti perusahaan tidak kooperatif, barulah tindakan pidana akan diambil sebagai langkah akhir,” ujarnya.
Mekanisme administratif yang diterapkan oleh Satgas PKH mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa dari total 4,3 juta hektare lahan tambang dalam kawasan hutan, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 5.209 hektare. Data tersebut berlaku per 1 Oktober 2025.
Soal penyitaan lahan tambang yang digarap oleh PT Tonia Mitra Sejahtera, Anang menegaskan bahwa yang disita adalah lahan tambang yang berada dalam kawasan hutan, bukan perusahaan itu sendiri. Total ada sekitar 190-an hektare lahan tambang yang dikuasai kembali dari PT Tonia Mitra Sejahtera.
Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Tonia Mitra Sejahtera dimiliki oleh empat badan usaha, yaitu Barisan Mineral Semesta, Adia Mitra Investama, Bintang Delapan Tujuh Abadi, dan Segara Kilau Mas.
Sementara itu, merujuk pada data Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum, PT Bintang Delapan Tujuh Abadi tercatat 99 persen sahamnya dimiliki oleh Alaniah Nisrina. Sisanya, sebesar 1 persen, dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka.
Anang Supriatna enggan menjawab perihal hubungan antara Arinta dan kepemilikan PT Tonia Mitra Sejahtera. “Saya tidak tahu kalau soal itu, yang jelas yang disita itu lahan tambang dalam kawasan hutan milik perusahaan karena tidak ada IPPKH,” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut.
Fakta-Fakta Terkait PT Tonia Mitra Sejahtera
- Pemilik Perusahaan: PT Tonia Mitra Sejahtera dimiliki oleh empat badan usaha, yaitu Barisan Mineral Semesta, Adia Mitra Investama, Bintang Delapan Tujuh Abadi, dan Segara Kilau Mas.
- Kepemilikan Saham: PT Bintang Delapan Tujuh Abadi memiliki 99% saham yang dimiliki oleh Alaniah Nisrina, sedangkan 1% sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara.
- Lahan yang Disita: Sebanyak 190-an hektare lahan tambang yang berada dalam kawasan hutan disita oleh Satgas PKH dari PT Tonia Mitra Sejahtera.
Langkah yang Diambil Oleh Satgas PKH
- Denda Administratif: Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, Satgas PKH terlebih dahulu memberikan denda administratif kepada perusahaan.
- Tindakan Pidana: Jika perusahaan tidak kooperatif, maka tindakan pidana akan diambil sebagai langkah akhir.
- Dasar Hukum: Mekanisme yang diterapkan mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.



