Reformasi.co.id – Viralnya video pengakuan Bripda Madih yang mengaku diperas oknum polisi, kini berbuntut panjang.
Bidang Propam Polda Metro Jaya akhirnya bicara terkait video yang dibuat Bripda Madih itu. Menurut keterangan yang didapat, Bripda Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada, pertama-tama beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa, kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta, Jumat (3/2) malam.
Dalam keterangan tersebut Bripda Madih telah melanggar aturan karena memasang plang di perumahan di Bekasi. Apalagi Madih membawa massa ke lokasi itu.
“Ada aturan-aturan yang dilanggar. Yaitu yang pertama Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tantang peraturan disiplin anggota Polri. Yang bersangkutan diduga melanggar karena Kita baru memeriksa, dan PP 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi ‘dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia’,” ungkap Bhirawa.
Sebagai anggota Polri aktif, Bripda Madih akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, Bripda Madih bakal dikenai sanksi.
Sebelumnya, Bripda Madih viral lantaran video yang dibuatnya dengan menyebut bahwa ia diperas oknum polisi. Ia dimintai Rp100 juta ketika mengurus laporan yang dibuat ibundanya, Halimah.