Beranda Berita Siapa Bos Baru BRI? Ini Kriteria dan 10 Tahap Seleksi Top Talent!

Siapa Bos Baru BRI? Ini Kriteria dan 10 Tahap Seleksi Top Talent!

0
133

Teka-Teki Calon Pemimpin BRI yang Membuat Publik Penasaran

Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember 2025, publik mulai memperhatikan siapa sosok yang akan mengisi kursi panas manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Meski nama spesifik masih dirahasiakan, dokumen Bahan Mata Acara RUPSLB memberikan gambaran penting tentang kriteria dan mekanisme pemilihan yang sangat ketat dan berlapis. BRI tidak mencari sembarang profesional, melainkan figur yang lolos saringan “Top Talent” dengan standar moral tinggi.

Kriteria Seleksi: Akhlak Jadi Syarat Utama

Dalam dokumen mata acara ke-3 terkait Perubahan Susunan Pengurus, kriteria calon pemimpin BRI dijabarkan secara eksplisit. Menariknya, syarat kompetensi teknis justru bukan yang pertama disebut. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kriteria mutlak bagi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris meliputi:

  • Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik.
  • Cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Berdomisili di Indonesia.
  • Memiliki komitmen kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.

Poin ini diletakkan di urutan teratas, mengindikasikan bahwa karakter menjadi fondasi utama dalam proses seleksi.

Mekanisme Seleksi: Lolos 10 Tahap

Untuk mendapatkan sosok yang sesuai kriteria tersebut, calon pengurus harus melewati prosedur panjang yang melibatkan banyak pihak, mulai dari internal hingga eksternal. Berikut bocoran mekanismenya:

  1. Penyaringan Awal (Top Talent)

    Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) meminta daftar talenta terbaik dari Direksi. Daftar ini tidak subjektif, melainkan berbasis Top Talent Management System BRI yang merupakan hasil asesmen lembaga independen dan rapat Talent Committee.

  2. Seleksi dan Wawancara

    KNR kemudian melakukan penyaringan administrasi serta wawancara mendalam terhadap bakal calon yang diusulkan. Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada Dewan Komisaris.

  3. Penetapan Calon oleh Komisaris

    Dewan Komisaris menggelar rapat khusus untuk menetapkan calon pengurus yang akan diusulkan kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna (Pemerintah).

  4. Restu Pemegang Saham Dwiwarna

    Daftar calon diserahkan kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau Cluster Talent Committee. Kementerian BUMN kemudian secara resmi mengusulkan calon tersebut dalam forum RUPS.

  5. Uji Kelayakan (Fit and Proper Test)

    Setelah ditetapkan dalam RUPS, pengurus terpilih masih harus melewati Uji Kemampuan dan Kepatutan sebelum akhirnya ditetapkan tanggal efektif menjabatnya.

Prosedur yang transparan dan ketat ini memberikan sinyal bahwa siapapun nama yang nanti muncul di RUPSLB 17 Desember, adalah figur yang telah teruji secara integritas dan kapabilitas untuk menjaga kinerja BBRI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini