Wednesday, June 25, 2025
NasionalSoal Masa Jabatan Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: Pasti Terpotong

Soal Masa Jabatan Kepala Daerah, Wamendagri Bima Arya: Pasti Terpotong

Ads

Jakarta, Reformasi.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah periode 2021-2026 dipastikan akan terpotong. Hal ini terjadi karena adanya pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

“Masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2020 memang akan terpotong. Tidak mungkin penuh hingga 2026. Bagaimanapun tetap akan terpotong, hanya tinggal menentukan berapa bulan pemotongannya,” ujar Bima Arya di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

Bima Arya menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu 2024 telah diatur sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, seluruh pihak harus mengikuti proses yang telah ditetapkan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum membatalkan aturan tersebut.

Keputusan pelaksanaan Pemilu serentak, lanjutnya, merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR, Bawaslu, KPU, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia meyakini kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menerima pemotongan masa jabatan ini demi kepentingan nasional.

- Advertisement -

“Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Saya yakin kepala daerah yang terkena dampak pemotongan masa jabatan dapat memahami dan mengikuti keputusan ini,” kata Bima.

Ia juga mengungkapkan bahwa draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait tanggal pelantikan kepala daerah telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk finalisasi.

“Hari ini draf Perpres telah kami serahkan ke Setneg. Revisi yang dilakukan utamanya terkait tanggal pelantikan yang akan langsung dilakukan oleh Presiden terhadap bupati dan wali kota di Ibu Kota Negara,” jelasnya.

Sementara itu, rencana pembekalan atau retreat bagi kepala daerah yang akan dilantik akan dilakukan dalam dua gelombang. Hal ini disesuaikan dengan perbedaan waktu pelantikan.

“Bagi kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK, pelantikannya akan dilakukan pada 6 Februari. Setelah itu, mereka akan mengikuti retreat. Saat ini, ada dua gelombang retreat yang sudah dipastikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyoal keputusan pelantikan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024. Menurutnya, pelantikan bertahap ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelantikan dilakukan secara serentak.

“Keputusan tersebut berpotensi merugikan kepala daerah yang menjabat sejak Pilkada 2020, terutama mereka yang terpilih untuk dua periode, karena masa jabatan mereka akan terpotong,” ungkap Nina.

Ads

Ikuti berita dan informasi terbaru Reformasi.co.id di Google News.

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terkini