Penyerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh
Presiden Prabowo Subianto resmi menyerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dan sembilan tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan perayaan Hari Pahlawan. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo kepada para ahli waris dari masing-masing tokoh yang dianugerahi gelar tersebut.
Namun, penyerahan ini mendapat kritik dari beberapa pihak, termasuk Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menolak keras pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto karena dinilai melanggar TAP MPR Nomor 11/1998 yang mengatur tentang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menormalisasi kekerasan dan pelanggaran HAM era Soeharto.
Menurut Usman, keputusan tersebut jelas merupakan skandal politik yang tidak hanya melanggar batas-batas yuridis, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip reformasi yang telah dijanjikan. “TAP MPR produk reformasi itu sekarang menjadi sampah,” ujarnya saat dihubungi.
Selain itu, pemberian gelar pahlawan ini dinilai sebagai upaya untuk menormalisasi seluruh kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Dalam TAP MPR 11/1998, disebutkan bahwa penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, terpercaya, dan mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 4 TAP MPR 11/1998 secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto dalam konteks korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini menunjukkan bahwa presiden yang pernah memimpin Indonesia selama lebih dari 30 tahun tersebut pernah terlibat dalam berbagai praktik buruk yang merusak sistem pemerintahan dan kehidupan sosial.
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia,” bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.
Berikut adalah daftar 10 tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional:
-
Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Presiden Republik Indonesia (RI) ke-4, menerima gelar Pahlawan Nasional sebagai tokoh dari provinsi Jawa Timur. Ia dianggap sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam. -
Soeharto
Soeharto, Presiden ke-2 RI, merupakan tokoh dari Jawa Tengah yang mendapat penghargaan sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan bersenjata dan politik. -
Marsinah
Tokoh Jawa Timur yang dianggap sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. -
Mochtar Kusumaatmadja
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, tokoh dari Jawa Barat, didapuk sebagai pahlawan dari bidang perjuangan hukum dan politik. -
Rahmah Yunusiyah
Rahmah Yunusiyah, tokoh dari provinsi Sumatera Barat, dianggap sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan pendidikan Islam. -
Sarwo Edhie Wibowo
Jenderal TNI purnawirawan Sarwo Edhie Wibowo, tokoh provinsi Jawa Tengah, menjadi pahlawan nasional bidang perjuangan bersenjata. -
Sultan Muhammad Salahuddin
Sultan Muhammad Salahuddin, tokoh dari Provinsi NTB, dianggap sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan pendidikan dan diplomasi. -
Syaikhona Muhammad Kholil
Syaikhona Muhammad Kholil, tokoh Jawa Timur, dianggap sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan pendidikan Islam. -
Tuan Rondahaim Saragih
Rondahaim Saragih Garingging atau Tuan Rondahaim Saragih Garingging, tokoh dari Sumatera Utara, dianggap sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan bersenjata. -
Zainal Abidin Syah
Zainal Abidin Syah, tokoh dari Maluku Utara, dianggap sebagai pahlawan nasional bidang perjuangan politik dan diplomasi.



