Beranda Berita Sopir Taksi Online Pemerkosa Ditangkap Saat Bersantai dengan Keluarga di Depok

Sopir Taksi Online Pemerkosa Ditangkap Saat Bersantai dengan Keluarga di Depok

0
95

TANGERANG, Reformasi.co.id –

Seorang sopir taksi online berinisial FG (49) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap penumpangnya di Tol Kunciran–Cengkareng. Penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku sedang beristirahat bersama keluarganya di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, pada Minggu (23/11/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku. “Pelaku tidak melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah beristirahat bersama keluarga,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

FG dilaporkan telah memperkosa dan menganiaya korban berinisial NG (30) pada Sabtu (22/11/2025) dini hari. Kejadian bermula ketika korban memesan layanan taksi online dari Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Di tengah perjalanan, kendaraan tiba-tiba berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng. Saat itu, pelaku memukul korban dengan benda mirip senjata api sebelum memaksanya melepaskan pakaian.

Alih-alih mengantar korban ke tujuan yang diminta, pelaku membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kostnya. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan. “Kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok,” kata Jauhari.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap FG dan melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya. Dalam dompet pelaku, petugas menemukan satu paket sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine. Selain itu, benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan di bawah jok mobil.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita beberapa barang lain seperti pakaian korban, dua ponsel, dompet dan identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, serta mobil Mazda 2 hijau yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, FG dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat, khususnya para pengguna layanan transportasi online, yang semakin waspada terhadap risiko keamanan selama berkendara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini