Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Keterangan di Yayasan Margasatwa Tamansari
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Sri Devi dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keputusan penyidik didasarkan pada rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, serta penyitaan sejumlah barang bukti. “Maka penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” ujar Hendra di Bandung, Senin 1 Desember 2025.
Perkara ini bermula pada 20 Januari 2022 ketika Sri Devi diduga membuat Akta Nomor 14 berisi pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan seorang notaris. Akta tersebut memuat keputusan untuk memberhentikan dua anggota dewan pembina, Tony Sumampau dan Danis Manansang, serta mencopot John Sumampauw dari jabatan Ketua Pengurus YMT.
Namun, menurut Hendra, akta tersebut dibuat tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para pembina sah. Padahal, perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri seluruh pembina. Akta bermasalah itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa izin. Akibatnya, pelapor, Danis Manansang, mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar.
“Pelapor merasa dirugikan karena terlapor menarik uang yayasan dan memasukkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” kata Hendra.
Diketahui sebelumnya, Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema telah divonis tujuh tahun penjara pada 16 Oktober 2025 karena terbukti melakukan korupsi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Perkara ini menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dan manipulasi dalam pengelolaan dana yayasan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.
Beberapa poin penting terkait kasus ini antara lain:
- Pemalsuan Akta: Akta Nomor 14 yang dibuat oleh Sri Devi tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak melalui prosedur resmi yang ditetapkan.
- Tanpa Persetujuan Pembina: Keputusan yang tertuang dalam akta tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari seluruh anggota dewan pembina.
- Penyalahgunaan Dana Yayasan: Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yayasan dialihkan ke rekening pribadi tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelapor.
- Tindakan Hukum Lanjutan: Penetapan Sri Devi sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik akan terus memproses kasus ini hingga tuntas.
Selain itu, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan:
- Peningkatan Transparansi: Yayasan perlu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana dan keputusan-keputusan strategis.
- Penguatan Sistem Pengawasan: Diperlukan sistem pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Pendidikan dan Pelatihan: Anggota dewan pembina dan staf yayasan perlu mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang hukum dan tata kelola yayasan.



