Sidang Nikita Mirzani Kembali Memanas, Pernyataan dan Perdebatan Muncul
Sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memicu ketegangan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung, artis ternama ini menjawab berbagai pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suasana dalam ruang sidang sempat memanas, hingga membuat majelis hakim turun tangan untuk menenangkan situasi.
Perdebatan dimulai ketika JPU mengajukan pertanyaan tentang unggahan media sosial Nikita yang berkaitan dengan produk perawatan kulit (skincare) yang dianggap berbahaya. Nikita menyatakan bahwa akun media sosialnya selalu menjadi perhatian aparat karena ia sering memberikan informasi mengenai produk-produk yang dinilai overclaim dan berpotensi membahayakan.
“Karena mereka-mereka ini memang menjual skincare yang overclaim dan berbahaya! Contohnya seperti skincare yang itu (Glafidsya),” ujarnya dengan nada keras saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa kemudian bertanya mengenai pernyataan Nikita yang menyebut akan “kena” dalam chat-nya bersama Dokter Oky. Ia menjelaskan bahwa maksudnya adalah akan merepost ulang semua postingan orang lain yang membahas produk tersebut, bukan dari hasil reviewnya sendiri.
“Kena itu maksudnya adalah saya pasti akan merepost semua postingan-postingan orang-orang yang mereview produk tersebut, bukan saya yang review ya,” jelas Nikita.
JPU lantas menanyakan apakah Nikita menambahkan narasi atau keterangan tambahan dalam unggahan ulangnya. Nikita dengan tegas membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah menambahkan apa pun dalam repost-an yang ia bagikan.
Namun, ketika jaksa kembali menanyakan apakah ia berbicara dalam unggahan tersebut, emosi Nikita kembali tersulut. Ia membedakan antara repost dan siaran langsung. Saat disinggung mengenai siaran langsung, ia dengan tegas menyatakan bahwa semua yang ia sampaikan adalah fakta.
“Kalau saat live semua yang saya omongkan adalah fakta! Saya tidak pernah bicara bohong!” serunya.
Melihat suasana yang semakin memanas, Ketua Majelis Hakim akhirnya menengahi. Ia menyarankan agar semua pihak lebih santai dalam menjawab pertanyaan. “Kita semua itu capek, santai aja lah. Jawabnya santai, tanyanya juga santai. Jadi yang dengar enak juga,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh.
Hakim juga memberikan nasihat kepada Nikita untuk tidak terburu-buru dalam menjawab pertanyaan dan menunggu hingga pertanyaan selesai diajukan. “Saya ingatkan lagi dijawab, ditanya. Setiap ditanya selesai dijawab, gausah buru-buru, ya?” pesannya.
Nikita merespons dengan nada lebih tenang. “Iya, Yang Mulia.”
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha skincare, Reza Gladys, terkait unggahan Nikita di media sosial. Nikita didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar agar tidak menjelek-jelekkan produk milik Reza. Namun, Nikita membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa tindakannya adalah bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya produk skincare yang tidak aman.
Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



