Tanpa Izin, Dishub dan Polisi Tangkap Bajaj di Jalan Riau

0
79

Penertiban Bajaj Online di Pekanbaru

Pemerintah Kota Pekanbaru terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang belum memiliki izin operasional, termukasih bajaj online. Razia gabungan antara Dinas Perhubungan dan Kepolisian dilakukan untuk menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Pada hari Kamis (11/12/2025), petugas gabungan menjaring unit bajaj online bernama Maxride di Jalan Riau ujung, Kota Pekanbaru. Bajaj tersebut ditemukan sedang melintas di jalan raya dan membawa penumpang, meskipun belum memiliki izin operasional.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa bajaj tidak boleh beroperasi di jalan raya. Menurutnya, bajaj tidak termasuk dalam kategori angkutan umum penumpang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI yang menyebutkan bahwa bajaj online belum bisa dianggap sebagai angkutan online.

“Kami tegaskan bahwa bajaj belum boleh beroperasi di jalan raya,” tegas Khairunnas. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur bajaj sebagai kendaraan angkutan umum. Oleh karena itu, bajaj harus memiliki izin setelah ada regulasi dari Kementerian Perhubungan RI.

Saat ini, belum ada bajaj yang memiliki izin operasional. Pengemudi bajaj online masih melayani penumpang melalui aplikasi secara online. Namun, mereka belum mengurus izin angkutan umum.

Khairunnas juga menegaskan bahwa jika ingin beroperasi, bajaj harus memiliki izin operasional di jalan lingkungan. Tim gabungan tidak hanya menilang bajaj tanpa izin operasional, tetapi juga menindak 12 unit angkutan barang yang melanggar regulasi tata cara mengangkut barang.

Persyaratan Operasional Kendaraan

Untuk dapat beroperasi di jalan raya, kendaraan seperti bajaj harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, kendaraan tersebut harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Izin ini biasanya diberikan setelah kendaraan memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Selain itu, pengemudi kendaraan juga harus memiliki lisensi atau surat izin mengemudi yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi mampu mengemudikan kendaraan dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Dalam hal bajaj online, pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kendaraan ini belum diakui sebagai angkutan umum. Oleh karena itu, pengemudi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di jalan raya tanpa izin.

Tindakan yang Dilakukan Petugas

Petugas gabungan melakukan razia untuk menegakkan aturan lalu lintas dan melindungi keselamatan pengguna jalan. Dalam razia tersebut, selain menilang bajaj online, petugas juga menindak kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan.

Tindakan yang dilakukan meliputi pemberian tilang dan penahanan kendaraan sementara. Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi tentang aturan lalu lintas yang harus dipatuhi.

Langkah Ke depan

Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang belum memiliki izin operasional. Dinas Perhubungan akan terus memantau perkembangan kendaraan-kendaraan baru yang muncul di wilayahnya.

Selain itu, pihak Dinas Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI untuk menyiapkan regulasi yang jelas terkait pengoperasian bajaj online. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pengemudi dan pengusaha angkutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini