Jakarta, Reformasi.co.id – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pencairan THR ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri. Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan besar dilakukan sekitar 20 Maret 2025. Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Regulasi terkait THR biasanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
Besaran THR ASN 2025 mengacu pada komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Bagi pensiunan, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun. Guru dan dosen yang tidak mendapat tukin tetap menerima tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan profesor.
THR ASN 2025 diberikan kepada PNS, PPPK, CPNS, anggota TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima THR.
Pegawai pemerintah non-ASN juga bisa mendapatkan THR sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah memastikan pencairan THR tepat waktu untuk mendukung kesejahteraan ASN dan pensiunan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.