Jakarta, Reformasi.co.id – PDIP resmi memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan posisinya sebagai anggota DPR terpilih, Rabu (25/9/2024).
Surat keputusan terkait hal ini dikeluarkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, yang menyatakan bahwa Bonnie Triyana akan menggantikan Tia sebagai wakil dari daerah pemilihan yang sama.
Berdasarkan salinan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPR Terpilih, Tia diberhentikan dari keanggotaan DPR setelah dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
Surat keputusan ini dapat diakses melalui situs resmi KPU, dan keputusan tersebut disahkan pada tanggal 23 September 2024 oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Dalam surat tersebut, terdapat dua perubahan terkait anggota DPR terpilih, yakni untuk daerah pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I.
Bonnie Triyana secara resmi ditetapkan sebagai pengganti Tia Rahmania dengan raihan 36.516 suara sah. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Tia diganti karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR setelah dipecat dari PDIP.
Surat keputusan itu berbunyi, “Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah pertama, nomor urut 2).”
Selain Tia Rahmania, PDIP juga mengganti Rahmad Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah V. Posisi Rahmad kini diisi oleh Didik Haryadi yang berhasil meraih 74.750 suara sah. Alasan pemberhentian Rahmad serupa, yakni karena pemecatannya dari PDIP.
KPU menjelaskan dalam suratnya, “Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ketiga, nomor urut 4).”
Saat dimintai keterangan, pihak DPP PDIP belum memberikan tanggapan terkait pergantian Tia Rahmania oleh Bonnie Triyana.
Sebelumnya, nama Tia Rahmania sempat menjadi sorotan publik ketika dia mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sebuah forum yang dihadiri oleh calon anggota DPR periode 2024-2029.
Kritik itu muncul ketika Ghufron membahas soal integritas dalam sesi materi antikorupsi untuk penyelenggara negara yang dikenal dengan sebutan PAKU Integritas.