Indramayu, Reformasi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu melalui Panitia Khusus (Pansus) 5 resmi menetapkan syarat minimal pendidikan calon kuwu tetap pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa yang berlangsung pada Selasa (6/5/2025) kemarin.
Ketua Pansus 5, Romdoni, menyampaikan bahwa syarat pendidikan calon kuwu menjadi sorotan publik mengingat akan dilaksanakannya pemilihan kuwu serentak di 139 desa.
Ia mengungkapkan, sempat berkembang usulan untuk menaikkan syarat pendidikan menjadi tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana tercantum dalam draf awal.
Namun, setelah melalui proses pembahasan secara mendalam bersama seluruh fraksi, Pansus 5 memutuskan untuk tetap mempertahankan ketentuan pada jenjang SMP.
Romdoni menjelaskan bahwa dinamika pembahasan berlangsung alot, tetapi tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan musyawarah.
“Pembahasan ini cukup panjang, namun akhirnya kita capai mufakat. Ini menunjukkan semangat demokrasi yang hidup di DPRD Indramayu,” ujar Romdoni, yang juga merupakan anggota dari Partai Golkar.
Selain persoalan pendidikan, Pansus 5 turut mengevaluasi syarat lain yang sebelumnya menuai perdebatan, yakni kewajiban calon kuwu untuk dapat membaca dan menulis Al-Qur’an.
Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, syarat tersebut akhirnya dicabut dari Raperda.
Menurut Romdoni, nilai spiritual calon kuwu tetap dijaga melalui syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga penyederhanaan ini tidak mengurangi esensi keagamaan.
Pembahasan Raperda Pemerintahan Desa dijadwalkan berlanjut hingga 17 Mei 2025.
Seluruh hasil pembahasan akan dibawa ke rapat paripurna DPRD dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).