Kunjungan Kerja Kakanwil Kemenkum Sultra ke Bombana
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra), Topan Sopuan bersama Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sultra, Sudirman, melakukan kunjungan kerja ke salah satu kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bombana. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis 20 November 2025.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk pemeriksaan dan verifikasi terkait pelaksanaan protokol notaris di wilayah Kabupaten Bombana. Agenda ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris dan PPAT yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kemenkum Sultra. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan layanan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar profesionalitas yang berlaku.
Topan Sopuan menekankan pentingnya pemeriksaan protokol notaris sebagai upaya menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menyatakan:
“Kami ingin memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi notaris maupun PPAT di wilayah Sulawesi Tenggara berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mampu memberikan layanan hukum terbaik kepada masyarakat.”
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini, pihaknya akan memberikan penghargaan khusus bagi notaris yang dinilai paling tertib dalam pengelolaan protokol dan pelaksanaan jabatan. Keputusan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, integritas, serta motivasi para notaris agar semakin disiplin dan profesional.
“Penghargaan ini akan menjadi bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi notaris untuk terus menjaga standar kerja dan integritas dalam menjalankan tanggung jawabnya,” jelas Topan Sopuan.
Di tempat yang sama, Ketua IPPAT Sultra, Sudirman mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan secara konsisten oleh Kanwil Kemenkum Sultra. Ia menilai pengawasan yang teratur sangat penting agar PPAT bekerja sesuai standar, menjaga integritas, serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam setiap transaksi pertanahan.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan mencakup peninjauan kelengkapan administrasi protokol notaris, kelayakan penyimpanan dokumen, hingga kepatuhan pelaksanaan tugas PPAT dalam pembuatan akta dan layanan pertanahan lainnya. Kegiatan berlangsung dengan tertib, komunikatif, dan disertai dialog untuk memberikan masukan serta penguatan pemahaman regulasi.
Fokus Pemeriksaan dan Verifikasi
Berikut beberapa aspek yang menjadi fokus dalam pemeriksaan dan verifikasi:
-
Kelengkapan Administrasi Protokol Notaris
Pemeriksaan meliputi dokumen-dokumen yang harus dimiliki oleh notaris dan PPAT, seperti surat tugas, buku catatan, serta laporan aktivitas harian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses administratif berjalan sesuai aturan. -
Kelayakan Penyimpanan Dokumen
Dokumen-dokumen penting seperti akta tanah, surat-surat kepemilikan, dan berkas transaksi harus disimpan dengan baik dan aman. Pemeriksaan ini juga mengecek apakah sistem penyimpanan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. -
Kepatuhan Pelaksanaan Tugas PPAT
Selain itu, pemeriksaan juga mengevaluasi cara PPAT dalam membuat akta dan memberikan layanan pertanahan lainnya. Diharapkan bahwa semua proses dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme tinggi.
Upaya Meningkatkan Profesionalisme
Selain pemeriksaan rutin, Kakanwil Kemenkum Sultra juga berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme para notaris dan PPAT. Salah satu caranya adalah dengan memberikan penghargaan bagi mereka yang dinilai memiliki kinerja terbaik.
Penghargaan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus menjaga standar kerja dan integritas. Dengan adanya penghargaan, diharapkan para notaris lebih termotivasi untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Kesimpulan
Kunjungan kerja Kakanwil Kemenkum Sultra ke Kabupaten Bombana menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga kualitas layanan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Dengan pemeriksaan dan pengawasan yang terstruktur, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.



