Indramayu, Reformasi.co.id – Tujuh remaja asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar SMP. Aksi kekerasan ini diduga terjadi setelah para pelaku menggelar pesta minuman keras di Desa Malang Semirang, tak jauh dari lokasi kejadian.
Para pelaku yang telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berinisial RW (17), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15). Ketujuhnya merupakan warga setempat. Sementara korban berinisial EI (16), adalah pelajar yang berasal dari Blok Sigedang, Desa Longok, Kecamatan Sliyeg.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, peristiwa tragis itu bermula saat korban dan seorang temannya melintas di depan kerumunan para pelaku yang tengah berpesta miras. Korban disebut menggeber-geberkan suara knalpot motornya di sekitar lokasi, yang memicu rasa tersinggung dari kelompok tersebut.
“Korban sempat pergi setelah itu, namun kembali lagi ke lokasi. Saat itu, para pelaku sudah bersiap di sisi kanan dan kiri jalan sambil membawa batu,” terang AKP Arwin dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025) kemarin.
Begitu korban terjatuh dari motor, para pelaku langsung melancarkan pengeroyokan secara brutal. Salah satu di antaranya bahkan menghantam kepala korban menggunakan bongkahan batu. Akibat luka serius di bagian kepala, korban pun meninggal di tempat. Sementara teman korban berhasil kabur menyelamatkan diri.
Usai kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi. Namun berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil melacak dan menangkap mereka di sebuah tempat kos dalam waktu kurang dari 24 jam. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga tengah mendalami apakah terdapat pelaku lain yang turut terlibat dalam insiden ini,” tambah AKP Arwin.
Atas perbuatannya, ketujuh remaja tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara masing-masing selama 12 hingga 15 tahun.