Beranda Berita UMK Natuna 2026 Setara UMP Kepri, Apindo Dukung Kesejahteraan Pekerja

UMK Natuna 2026 Setara UMP Kepri, Apindo Dukung Kesejahteraan Pekerja

0
32

Peran Apindo Natuna dalam Penyusunan UMK 2026

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Natuna menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan pekerja di wilayahnya. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif Apindo dalam pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna Tahun 2026 yang dilakukan oleh dewan pengupahan pada Jumat (19/12/2025). Selain itu, Apindo Natuna juga menyatakan bahwa usulan UMK Natuna 2026 telah disepakati dan akan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri sebesar Rp3.879.600.

Alasan Penyetaraan UMK dengan UMP

Wakil Ketua Bidang Diklat, Litbang, Produktivitas, K3 dan Sertifikasi Apindo Natuna, Erimuddin, menjelaskan alasan utama mengapa UMK Natuna Tahun 2026 akhirnya disetarakan dengan UMP. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil dari pembahasan panjang yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Natuna, dengan mengacu sepenuhnya pada formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami bersama dewan pengupahan menggunakan formula resmi yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa di rentang 0,5 sampai 0,9,” ujar Erimuddin.

Namun, ia menyebutkan bahwa kondisi pertumbuhan ekonomi daerah menjadi tantangan utama dalam penghitungan UMK Natuna 2026. Pertumbuhan ekonomi Natuna hingga tahun 2024 tercatat minus 3,57 persen, yang menjadi dasar utama perhitungan UMK tahun ini.

“Semua simulasi alfa sudah kami lakukan. Bahkan ketika menggunakan alfa maksimum, UMK Natuna tetap berada jauh di bawah UMP Kepri 2026,” tambahnya.

Selain itu, hasil penghitungan tersebut bahkan lebih rendah dibanding UMK Natuna Tahun 2025. “Selisihnya sekitar Rp18 ribu lebih rendah dari UMK 2025. Ini karena dampak pertumbuhan ekonomi minusnya cukup besar,” jelas Erimuddin.

Aturan Nasional dan Komitmen Apindo

Dalam aturan nasional, UMK kabupaten tidak diperbolehkan berada di bawah UMP provinsi. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan meminta Bupati Natuna untuk menyurati Gubernur Kepri agar UMK Natuna 2026 ditetapkan setara dengan UMP.

“Dalam aturan jelas, UMK kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMP. Karena itu, Dewan Pengupahan meminta Bupati Natuna untuk menyurati Gubernur Kepri agar UMK Natuna 2026 ditetapkan setara UMP,” jelas Erimuddin.

Erimuddin menegaskan bahwa jika kondisi ekonomi Natuna tidak mengalami kontraksi, hasilnya tentu akan berbeda. “Kalau pertumbuhan ekonomi Natuna tidak minus maka dipastikan akan naik. Seperti contoh provinsi Kepri yang tumbuh di angka 6,23 persen dan menggunakan alfa 0,7, maka kenaikan UMP mencapai 7,01 persen atau sekitar Rp255 ribu,” paparnya.

Keberatan Pengusaha dan Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Meski berasal dari unsur pengusaha, Apindo Natuna justru menjadi pihak yang mendorong penyetaraan UMK dengan UMP demi menjaga kesejahteraan pekerja. “Kami ingin pekerja di Natuna tetap sejahtera. Bukan berarti kami ingin menekan pekerja. Justru dalam rapat, Apindo yang pertama mengusulkan agar UMK Natuna disetarakan dengan UMP, meski kenaikannya sekitar Rp251 ribu,” katanya.

Ia mengakui bahwa dari sisi pengusaha, keputusan tersebut tentu tidak mudah. “Bagi pengusaha, pasti ada keberatan. Tapi karena ini aturan dan menyangkut kesejahteraan pekerja, kami tetap berkomitmen mengikuti ketetapan yang akan ditetapkan gubernur nanti,” pungkas Erimuddin.

Kesimpulan

Dengan kesepakatan tersebut, UMK Natuna Tahun 2026 diusulkan sama dengan UMP Kepulauan Riau, dan akan berlaku mulai Januari 2026 setelah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Kepri.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini