UMSP Kaltim 2026 Direspons Positif, Rata-Rata Kenaikan 5 Persen Per Sektor

0
47

Proses Perundingan Panjang untuk Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2026

Setelah melalui proses perundingan yang panjang dan alot, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang digelar di Hotel Horison Samarinda, Jumat (19/12/2025). Rapat dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, serta seluruh unsur anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur yang mewakili pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Ekonomi

Penetapan UMSP 2026 dilakukan dengan mengacu pada regulasi terbaru serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan nasional maupun daerah. Beberapa dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  2. Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor 4/2344/HI.01.00/XII/2025 teranggal 17 Desember 2025 terkait data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagai dasar penetapan upah minimum 2026.
  3. Persetujuan seluruh unsur Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam Pasal 35c dan Pasal 35d PP Nomor 49 Tahun 2025.

Rincian UMSP Kalimantan Timur 2026

Berdasarkan hasil penghitungan, Dewan Pengupahan Kaltim menetapkan besaran UMSP 2026 untuk sejumlah sektor strategis dengan kenaikan berkisar 4,16 persen hingga 5,59 persen. Berikut rincian per sektor:

  • Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262): Rp3.801.502
  • Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100): Rp3.930.722
  • Pertambangan Gas Alam/Jasa Penunjang (KBLI 06201): Rp3.968.518
  • Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam/Industri Minyak (KBLI 09100): Rp3.968.518
  • Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO (KBLI 10431): Rp3.801.502
  • Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111): Rp3.936.934
  • Pertambangan Minyak Bumi (KBLI 06100): Rp3.968.518
  • Pemanenan Kayu (KBLI 02201): Rp3.802.777

Hasil tersebut selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Tanggapan dari APINDO: Hasil Kompromi yang Tidak Mudah

Menanggapi hasil rapat, Ketua DPD APINDO Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Abriantinus, menyebut keputusan Dewan Pengupahan sebagai buah dari proses perundingan panjang dan kompromi yang tidak mudah. “Ini adalah hasil perjuangan yang cukup berat. Kondisi ekonomi dan politik belum sepenuhnya stabil, sementara dunia usaha masih berupaya bertahan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pada tahun sebelumnya kebijakan diskresi Presiden menyebabkan kenaikan upah hingga 6,5 persen, yang dinilai cukup memberatkan pelaku usaha.

Perundingan Alot Antara Pengusaha dan Buruh

Abriantinus mengungkapkan, dalam pembahasan UMSP 2026, serikat buruh dan pekerja mengajukan tuntutan kenaikan hingga 8 persen. Sementara dari sisi pengusaha, APINDO mengusulkan kisaran kenaikan 3 hingga 4 persen. “Proses perundingan berlangsung alot selama dua hari berturut-turut. Kami menunjuk perwakilan sebagai koordinator di Dewan Pengupahan untuk bernegosiasi secara intensif,” jelasnya.

Hasil akhirnya, disepakati kenaikan rata-rata sekitar 5 persen, dengan nominal berkisar Rp180 ribu, termasuk pada sektor-sektor yang mengalami penyesuaian UMSP. “Kami tidak menyepakati tuntutan 8 persen. Jika itu terjadi, bebannya sangat besar bagi dunia usaha. Dengan kesepakatan ini, kami berharap keberlangsungan usaha tetap terjaga sekaligus pekerja tetap terlindungi,” tegas Abriantinus.

Menunggu Keputusan Gubernur

Berita acara rekomendasi penetapan UMSP Kalimantan Timur 2026 telah ditandatangani dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Sesuai ketentuan, keputusan gubernur ditargetkan paling lambat ditetapkan pada 24 Desember 2025, agar UMSP dapat diberlakukan tepat waktu mulai 1 Januari 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini